4 Perampok Rumah Mewah di Bandung Ditangkap, 2 Ditembak
Senin, 12 Februari 2024 - 13:16 WIB
loading...
A
A
A
Satu mobil Mitsubishi Pajero merah berpelat nomor polisi (nopol) D 88 DI dengan STNK nopol B 2092 BBL dan kunci kontak, STNK asli dan BPKB mobil dan motor, dua airsoft gun, warna hitam, bertuliskan Beretta, laptop, handphone, 3 cincin emas, 5 cincin emas 10 gram, kalung emas 5 gram, jam tangan merek Coach "Kami juga mengamankan satu badge BIN (Badan Intelijen Negara)," tutur Budi.
Modus operandi, kata Kombes Pol Budi Sartono, saat hendak masuk kompleks, para pelaku mengaku anggota BIN kepada satpam perumahan. Setelah di dalam lompleks, mereka berpura-pura bertanya tentang rumah di sebelah TKP yang akan dikontrakan. Kemudian, para pelaku mengancam para korban dengan senjata airsoft gun. Mereka menyekap dua pembantu rumah tangga di kamar mandi dan anak pemilik rumah disekap di kamar tidur.
Para korban ditodong airsoft gun dan mulut dan mata dilakban, tangan serta kaki diikat dengan menggunakan tali sepatu. Seusai melumpuhkan saksi-saki, para pelaku menjarah barang-barang milik korban lalu melarikan diri.
"Pelaku menodong Yayat, Ai Ernawati, dan Gizza. Kemudian, para pelaku menyekap para saksi didalam kamar mandi dan kamar tidur setelah terlebih dahulu melakban mulut, mata, tangan dan kaki diikat dengan tali sepatu. Setelah menyekap korban, para pelaku leluasa mengambil dan membawa barang-barang milik korban," ucap Kombes Pol Budi Sartono.
Akibat perbuatannya, ujar Kapolrestabes Bandung, para pelaku dijerat Pasal 365 KUH Pidana tentang pencurian dengan kekerasan. Keempat pelaku diancam pidana penjara paling lama 9 Tahun.
Modus operandi, kata Kombes Pol Budi Sartono, saat hendak masuk kompleks, para pelaku mengaku anggota BIN kepada satpam perumahan. Setelah di dalam lompleks, mereka berpura-pura bertanya tentang rumah di sebelah TKP yang akan dikontrakan. Kemudian, para pelaku mengancam para korban dengan senjata airsoft gun. Mereka menyekap dua pembantu rumah tangga di kamar mandi dan anak pemilik rumah disekap di kamar tidur.
Para korban ditodong airsoft gun dan mulut dan mata dilakban, tangan serta kaki diikat dengan menggunakan tali sepatu. Seusai melumpuhkan saksi-saki, para pelaku menjarah barang-barang milik korban lalu melarikan diri.
"Pelaku menodong Yayat, Ai Ernawati, dan Gizza. Kemudian, para pelaku menyekap para saksi didalam kamar mandi dan kamar tidur setelah terlebih dahulu melakban mulut, mata, tangan dan kaki diikat dengan tali sepatu. Setelah menyekap korban, para pelaku leluasa mengambil dan membawa barang-barang milik korban," ucap Kombes Pol Budi Sartono.
Akibat perbuatannya, ujar Kapolrestabes Bandung, para pelaku dijerat Pasal 365 KUH Pidana tentang pencurian dengan kekerasan. Keempat pelaku diancam pidana penjara paling lama 9 Tahun.
(hri)
Lihat Juga :