Berkas dan Tersangka Korupsi PDAM Dilimpahkan ke Kejari Karawang
Kamis, 13 Agustus 2020 - 06:37 WIB
loading...
A
A
A
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tutur AKP Oliesta, diketahui tersangka
Nofi Farida sebagai penanggung jawab keuangan, mendapat perintah dari Dirut dan Dirum PDAM Tirta Tarum untuk menggunakan uang tersebut sebagai dana "entertaint" dan "nonbugeter.
"Ketiganya melanggar Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 junto Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun," tutur AKP Oliesta.
Tersangka Tatang Asmar mengaku telah memakai dana Rp350.395.804. Sedangkan Yogie menggunakan uang Rp313.600.000 untuk keperluan pribadi. "Aliran dana Rp1,3 miliar atau tepatnya Rp1.308.627.814, sisanya masih belum dipertanggungjawabkan," ungkap dia.
Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Karawang Prasetyo mengatakan, berkas perkara dugaan korupsi PDAM Tirta Tarum telah dilimpahkan ke kejaksaan.
Pihaknya akan melakukan penahanan terhadap tiga tersangka. "Demi kepentingan pemeriksaan, ketiga tersangka tetap kami tahan," kata Prasetyo.
Nofi Farida sebagai penanggung jawab keuangan, mendapat perintah dari Dirut dan Dirum PDAM Tirta Tarum untuk menggunakan uang tersebut sebagai dana "entertaint" dan "nonbugeter.
"Ketiganya melanggar Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 junto Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun," tutur AKP Oliesta.
Tersangka Tatang Asmar mengaku telah memakai dana Rp350.395.804. Sedangkan Yogie menggunakan uang Rp313.600.000 untuk keperluan pribadi. "Aliran dana Rp1,3 miliar atau tepatnya Rp1.308.627.814, sisanya masih belum dipertanggungjawabkan," ungkap dia.
Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Karawang Prasetyo mengatakan, berkas perkara dugaan korupsi PDAM Tirta Tarum telah dilimpahkan ke kejaksaan.
Pihaknya akan melakukan penahanan terhadap tiga tersangka. "Demi kepentingan pemeriksaan, ketiga tersangka tetap kami tahan," kata Prasetyo.
(awd)
Lihat Juga :