Gagal Kabur Gegara Kereta Melintas, Pelaku Curanmor di Lampung Dihakimi Massa

Kamis, 08 Februari 2024 - 14:07 WIB
loading...
A A A
Hasil pemeriksaan, pelaku MY ternyata sudah melakukan aksi serupa sebanyak 8 kali di TKP berbeda.

"4 kali di wilayah hukum Polsek Sukarame dan 4 TKP lainnya do wilayah Polresta Bandarlampung dan Polsek Jati Agung Lampung Selatan," imbuhnya.

Namun, pihaknya juga masih terus mendalami keterangan dari pelaku guna melihat kemungkinan TKP lainnya.

"Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman penjara maksimal 7 Tahun," pungkasnya.
(hri)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2028 seconds (0.1#10.140)