3 Pembacok Aktivis GMNI Sukabumi Raya Dibekuk Polisi di Bekasi dan Karawang
Rabu, 07 Februari 2024 - 14:48 WIB
loading...
A
A
A
Masih kata Kapolres, kemudian BMG memukul korban ke bagian punggung dan wajah korban lebih dari satu kali menggunakan tangan kosong. Terduga pelaku RMF, melakukan penusukan ke arah leher menggunakan pisau jenis karambit (badik).
“Aksi tersebut lakukan kerana para pelaku tidak terima terhadap perlakuan korban. Sebelumnya ketika para terduga pelaku menanyakan tempat biliard di Capitol Plaza kepada korban, saat menjawab oleh salah satu pelaku merangkul korban akan tetapi oleh korban ditepis sehingga para pelaku langsung melakukan pengeroyokan," ujar Ari.
Lebih lanjut Ari mengatakan, pihaknya berhasil menangkap DD dan BMG tanggal 4 Februari 2024 pukul 23.00 WIB di Kabupaten Karawang. Kemudian terduga pelaku RMF ditangkap pada beberapa jam kemudian, 5 Februari 2024 pukul 03.00 WIB di Kabupaten Bekasi.
Baca juga; Pemilu 2024, GMNI Deklarasi Lawan Politik Identitas
"Barang bukti yang diamankan, 1 bilah senjata tajam jenis corbek, 1 bilah senjata tajam jenis pisau karambit. Pasal yang diterapkan, Pasal 170 ayat 2 dan pasal 351 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara 7 tahun," ujar Ari.
“Aksi tersebut lakukan kerana para pelaku tidak terima terhadap perlakuan korban. Sebelumnya ketika para terduga pelaku menanyakan tempat biliard di Capitol Plaza kepada korban, saat menjawab oleh salah satu pelaku merangkul korban akan tetapi oleh korban ditepis sehingga para pelaku langsung melakukan pengeroyokan," ujar Ari.
Lebih lanjut Ari mengatakan, pihaknya berhasil menangkap DD dan BMG tanggal 4 Februari 2024 pukul 23.00 WIB di Kabupaten Karawang. Kemudian terduga pelaku RMF ditangkap pada beberapa jam kemudian, 5 Februari 2024 pukul 03.00 WIB di Kabupaten Bekasi.
Baca juga; Pemilu 2024, GMNI Deklarasi Lawan Politik Identitas
"Barang bukti yang diamankan, 1 bilah senjata tajam jenis corbek, 1 bilah senjata tajam jenis pisau karambit. Pasal yang diterapkan, Pasal 170 ayat 2 dan pasal 351 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara 7 tahun," ujar Ari.
(wib)
Lihat Juga :