Miris! Bujang Tua OKU Timur Nekat Rudapaksa Bocil 3 Tahun
Rabu, 07 Februari 2024 - 11:26 WIB
loading...
A
A
A
Keluarga korban, baru melaporkan kejadian ini, Sabtu (27/1/2024), ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres OKU Timur.
”Mendapatkan laporan ini kita langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut. Dan berhasil menangkap pelaku,” jelasnya.
Di hadapan polisi, pelaku SK membantah telah menyetubuhi korban. Bahkan pelaku tidak mengakui sedikitpun apa yang telah disangkakan terhadap dirinya. ”Aku tidak melakukan itu pak,” singkatnya di hadapan polisi.
Pelaku dijerat tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur sebagaimana dimaksud Pasal 81 Ayat 1 UU RI Nomor 17 tahun 2016 perubahan kedua UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan terancam hukuman 15 tahun penjara.
”Mendapatkan laporan ini kita langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut. Dan berhasil menangkap pelaku,” jelasnya.
Di hadapan polisi, pelaku SK membantah telah menyetubuhi korban. Bahkan pelaku tidak mengakui sedikitpun apa yang telah disangkakan terhadap dirinya. ”Aku tidak melakukan itu pak,” singkatnya di hadapan polisi.
Pelaku dijerat tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur sebagaimana dimaksud Pasal 81 Ayat 1 UU RI Nomor 17 tahun 2016 perubahan kedua UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan terancam hukuman 15 tahun penjara.
(ams)
Lihat Juga :