Miris! Bujang Tua OKU Timur Nekat Rudapaksa Bocil 3 Tahun

Rabu, 07 Februari 2024 - 11:26 WIB
loading...
Miris! Bujang Tua OKU...
Polres OKU Timur mengamankan bujang tua berinisial SK (65) lantaran rudapaksa anak di bawah umur. Foto/Istimewa
A A A
OKU TIMUR - Seorang bujang tua berinisial SK (65), warga Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumsel diringkus Polres OKU Timur karena rudapaksa anak di bawah umur.

Kasat Reskrim Polres OKU Timur AKP Hamsal mengatakan, pelaku diduga melakukan tindak pidana asusila terhadap bocah perempuan berusia 3 tahun.

”Dari hasil penyelidikan, pelaku diketahui melakukan perbuatan asusila pada anak di bawah umur, Sabtu (20/1/2024) lalu sekitar pukul 11.00 WIB,” ujar AKBP Hamsal, Rabu (7/2/2024).



Dijelaskan Hamsal, bahwa kasus tindak pidana asusila tersebut terungkap lantaran korban mengeluhkan rasa sakit pada bagian sensitifnya.

”Korban ini bilang kepada orangtuanya bahwa bagian sensitifnya merasa sakit. Dan dengan polosnya, korban juga menyebutkan orang yang telah melakukan perbuatan asusila yang dialaminya,” jelasnya.



Keluarga korban, baru melaporkan kejadian ini, Sabtu (27/1/2024), ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres OKU Timur.

”Mendapatkan laporan ini kita langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut. Dan berhasil menangkap pelaku,” jelasnya.

Di hadapan polisi, pelaku SK membantah telah menyetubuhi korban. Bahkan pelaku tidak mengakui sedikitpun apa yang telah disangkakan terhadap dirinya. ”Aku tidak melakukan itu pak,” singkatnya di hadapan polisi.

Pelaku dijerat tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur sebagaimana dimaksud Pasal 81 Ayat 1 UU RI Nomor 17 tahun 2016 perubahan kedua UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan terancam hukuman 15 tahun penjara.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3144 seconds (0.1#10.140)