Mahasiswa FH Universitas Brawijaya Bergerak, Nyatakan Sikap: Hilangnya Etika Moral Pejabat Negara

Sabtu, 03 Februari 2024 - 19:22 WIB
loading...
Mahasiswa FH Universitas...
Perwakilan BEM dan DPM Fakultas Hukum Universitas Brawijaya menyampaikan kritikan ke Presiden Jokowi, pada Sabtu (3/2/2024). Foto/MPI/Avirista Midaada
A A A
MALANG - Mahasiswa Fakultas Hukum (FH) Universitas Brawijaya (UB) menyampaikan kritikan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi). Kritikan ini dilayangkan oleh Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) dan Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) FH Universitas Brawijaya.

Presiden BEM Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Dylan Gerald Cornelis menyatakan, kritikan terhadap pernyataan Presiden Jokowi setelah serangkaian dinamika pasca keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023, yang mengizinkan penurunan syarat minimal, usia calon wakil presiden (Cawapres) yang memuluskan langkah Gibran Rakabuming Raka, maju mendampingi Pranowo Subianto sebagai Capres dalam Pilpres 2024.



"Berawal dari putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023 yang sarat akan kepentingan penguasa, dan diputuskan dengan menabrak segala etika hukum yang ada, hingga tindakan Presiden Joko Widodo menyatakan bahwa presiden boleh berkampanye, dan memihak salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden dalam kontestasi Pemilu Tahun 2024, sungguh memperlihatkan hilangnya etika dan moral para pejabat negara," ucap Dylan Gerald Cornelis, saat membacakan pernyataan mewakili BEM dan DPM, pada Sabtu (3/2/2024).



Dylan menyayangkan Presiden Jokowi bersikap tak netral dengan memperlihatkan pada tindakan, serta ucapan yang disampaikan bahwa presiden boleh berkampanye dan memihak salah satu paslon Capres-Cawapres.

Hal itu membuatnya menilai Jokowi sebagai seorang Presiden Republik Indonesia, telah kehilangan etika dan moral, sehingga memunculkan keraguan demokrasi berjalan baik di Indonesia.

"Kami sebagai mahasiswa Fakultas Hukum menyadari dan turut prihatin, atas hilangnya nilai etika dan moral di setiap tindakan Presiden Jokowi, yang terus mencoba melanggengkan kekuasaannya. Sehingga muncul keraguan kami akan jalannya demokrasi di negara ini, yang telah kita jadikan komitmen bersama dalam penyelenggaraan negara, pasca reformasi serta untuk menegakkan kedaulatan rakyat," jelasnya.



Tindakan Jokowi itu dinilai para mahasiswa, juga tidak sesuai sikap kenegarawanan seorang presiden dan pemimpin negara, yang harusnya memberikan contoh baik secara moral, etika, dan tindakan.

Terlebih dari tindakan yang dilakukan membuat kegaduhan di negara, dan menimbulkan perpecahan di kalangan masyarakat.

"Sebagai kepala negara seharusnya Presiden Jokowi dapat bersikap selayaknya negarawan, bukan malah memberikan keberpihakan. Negara ini nampak terlihat kehilangan komitmennya dalam menegakkan amanat reformasi, karena haus akan melanggengkan kekuasaannya, melalui cara-cara yang nihil etika sehingga menimbulkan perpecahan di kalangan masyarakat," tandasnya.

Kritikan dari mahasiswa dan akademisi di perguruan tinggi ini menambah panjang deretan kampus-kampus yang melontarkan kritikan kepada pemerintah Presiden Jokowi. Sebelumnya di Malang, Universitas Islam Malang (Unisma) melalui Ikatkan Keluarga Alumni (IKA) Unisma juga telah mengkritik Presiden Joko Widodo, yang membuat matinya demokrasi.

Jauh sebelum Unisma, beberapa hari terakhir para guru besar dan dosen di Universitas Gajah Mada (UGM), akademisi Universitas Indonesia (UI), Universitas Islam Indonesia (UII), Universitas Padjadjaran (Unpad), Universitas Hasanuddin (Unhas), Universitas Andalas (Unand) dan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) sudah melontarkan kritikan.

Kritikan itu intinya meminta Jokowi tidak ikut campur dan mengerahkan segala upaya untuk memenangkan Gibran Rakabuming Raka, yang notabene merupakan anak kandungnya. Selain itu, para akademisi juga mengkritik munculnya nama Gibran Rakabuming Raka, sebagai calon wakil presiden (Cawapres) pendamping Prabowo Subianto, melanggar konstitusi.

Apalagi pada prosesnya Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah menyatakan ada pelanggaran etika berat pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023, yang saat itu diketuai oleh Anwar Usman, yang masih paman dari Gibran Rakabuming Raka.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2149 seconds (0.1#10.140)