Sudah Jadi Warga DKI, Kaesang Bakal Nyoblos di Jakarta
Jum'at, 02 Februari 2024 - 17:19 WIB
loading...
A
A
A
Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengatakan, penetapan hari dan tanggal pemungutan suara di tempat pemungutan suara luar negeri atau (TPSLN) ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan KPU bernomor 1811 tahun 2023.
Berdasarkan salinan surat keputusan diterima Liputan6.com, Jumat, (19/1/2024) setiap kota di belahan negara memiliki waktu yang berbeda dan lebih cepat atau sama dengan waktu pemungutan suara di dalam negeri.
Berikut daftar tanggal dan kota yang dikategorikan berdasarkan tanggal paling awal hingga mendekati jadwal di Indonesia, 14 Februari 2024.
Tanggal 5 Februari 2024: Ho Chi Minh City dan Hanoi di Vietnam.
Tanggal 6 Februari 2024: Panama City di Panama
Tanggal 8 Februari 2024: Tehran di Iran
Berdasarkan salinan surat keputusan diterima Liputan6.com, Jumat, (19/1/2024) setiap kota di belahan negara memiliki waktu yang berbeda dan lebih cepat atau sama dengan waktu pemungutan suara di dalam negeri.
Berikut daftar tanggal dan kota yang dikategorikan berdasarkan tanggal paling awal hingga mendekati jadwal di Indonesia, 14 Februari 2024.
Tanggal 5 Februari 2024: Ho Chi Minh City dan Hanoi di Vietnam.
Tanggal 6 Februari 2024: Panama City di Panama
Tanggal 8 Februari 2024: Tehran di Iran
Lihat Juga :