Eks Kalapas Sukamiskin Ngaku Kerja Sama dengan Radian Azhar Berlanjut
Rabu, 12 Agustus 2020 - 14:46 WIB
loading...
Lapas Sukamiskin, Jalan AH Nasution, Kota Bandung. Foto/SINDOnews/Dok
A
A
A
BANDUNG - Persidangan kasus suap mobil mewah berharga setengah miliar rupiah lebih atau Rp517 juta, menguak fakta baru. Di persidangan eks Kalapas Sukamiskin Tejo Harwanto bersaksi bahwa kerja sama dengan PT Glori Karsa Abadi milik terdakwa Radian Azhar, berlanjut.
Kesaksian terkait kelanjutan kerja sama dengan PT Glori Karsa Abadi tersebut disampaikan Tejo saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PNA) Kelas 1A Khusus Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (12/8/2020). (BACA JUGA: Terima Suap, Eks Kalapas Sukamiskin Divonis 8 Tahun Penjara )
Tejo yang menggantikan Wahid Husen yang terkena operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena terjerat kasus suap, mengaku tak ada dokumen kerja sama antara Lapas Sukamiskin dan PT Glori Karsa Abadi. (BACA JUGA: KPK Serahkan Eks Kalapas Sukamiskin dan Barang Bukti ke JPU )
Namun, ujar Tejo, saat dirinya menjadi Kalapas Sukamiskin, PT Glori Karsa Abadi sudah bekerja di lapas khusus tersebut. Karyawan perusahaan milik terdakwa Radian Azhar itu mengelola pemeliharaan mesin-mesin percetakan di Lapas Sukamiskin, Jalan AH Nasution, Kota Bandung. (BACA JUGA: 2 Eks Kalapas Sukamiskin Jadi Saksi Kasus Suap Terdakwa Radian Azhar )
"(Karyawan PT Glori Karsa Abadi) hanya melakukan pemeliharaan bersih-bersih mesin sesuai rekomendasi Kalapas yang lama (Wahid Husen)," kata Tejo.
Kesaksian terkait kelanjutan kerja sama dengan PT Glori Karsa Abadi tersebut disampaikan Tejo saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PNA) Kelas 1A Khusus Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (12/8/2020). (BACA JUGA: Terima Suap, Eks Kalapas Sukamiskin Divonis 8 Tahun Penjara )
Tejo yang menggantikan Wahid Husen yang terkena operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena terjerat kasus suap, mengaku tak ada dokumen kerja sama antara Lapas Sukamiskin dan PT Glori Karsa Abadi. (BACA JUGA: KPK Serahkan Eks Kalapas Sukamiskin dan Barang Bukti ke JPU )
Namun, ujar Tejo, saat dirinya menjadi Kalapas Sukamiskin, PT Glori Karsa Abadi sudah bekerja di lapas khusus tersebut. Karyawan perusahaan milik terdakwa Radian Azhar itu mengelola pemeliharaan mesin-mesin percetakan di Lapas Sukamiskin, Jalan AH Nasution, Kota Bandung. (BACA JUGA: 2 Eks Kalapas Sukamiskin Jadi Saksi Kasus Suap Terdakwa Radian Azhar )
"(Karyawan PT Glori Karsa Abadi) hanya melakukan pemeliharaan bersih-bersih mesin sesuai rekomendasi Kalapas yang lama (Wahid Husen)," kata Tejo.
Lihat Juga :