HP hingga Akun Instagram Aiman Disita, TPN Ganjar Mahfud: Ini Bentuk Intimidasi
Selasa, 30 Januari 2024 - 20:23 WIB
loading...
Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis menilai penyitaan sejumlah barang milik Aiman sebagai bentuk intimidasi. Foto/MPI
A
A
A
JAKARTA - Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud menilai penyitaan handphone, akun Instagram, WhatsApp hingga email milik Juru Bicara TPN Ganjar-Mahfud Aiman Witjaksono oleh pihak kepolisian tidak sesuai prosedur. TPN pun menganggap hal ini merupakan bentuk intimidasi.
Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis menilai penyitaan sejumlah barang milik Aiman itu tidak berada dalam batas wajar. Sebab, Aiman sejauh ini masih menjadi saksi atas dugaan kasus penyebaran berita bohong tentang ketidaknetralan aparat.
"Buat saya ini adalah bentuk intimidasi, bukan saja terhadap Aiman tetapi juga yang lain-lain terhadap kekuasaan," kata Todung, Selasa (30/1/2024).
Baca juga: Tak Terima HP hingga Instagram Aiman Disita, TPN Ganjar-Mahfud Bakal Laporkan Penyidik ke Propam
Todung juga menjelaskan penyitaan barang milik Aiman itu didasari oleh penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sayangnya, kata dia, baik pihak Aiman dan kuasa hukum tidak diberikan salinan lembaran penetapan penyitaan tersebut.
"Penyitaan itu dilakukan karena mereka (polisi) punya (surat) penetapan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Celakanya, itu (surat) tidak diberikan kepada saudara Aiman dan kuasa hukumnya," jelas Todung.
Baca juga: PDIP Kerahkan 1.000 Pengacara Bela Aiman Witjaksono
Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis menilai penyitaan sejumlah barang milik Aiman itu tidak berada dalam batas wajar. Sebab, Aiman sejauh ini masih menjadi saksi atas dugaan kasus penyebaran berita bohong tentang ketidaknetralan aparat.
"Buat saya ini adalah bentuk intimidasi, bukan saja terhadap Aiman tetapi juga yang lain-lain terhadap kekuasaan," kata Todung, Selasa (30/1/2024).
Baca juga: Tak Terima HP hingga Instagram Aiman Disita, TPN Ganjar-Mahfud Bakal Laporkan Penyidik ke Propam
Todung juga menjelaskan penyitaan barang milik Aiman itu didasari oleh penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sayangnya, kata dia, baik pihak Aiman dan kuasa hukum tidak diberikan salinan lembaran penetapan penyitaan tersebut.
"Penyitaan itu dilakukan karena mereka (polisi) punya (surat) penetapan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Celakanya, itu (surat) tidak diberikan kepada saudara Aiman dan kuasa hukumnya," jelas Todung.
Baca juga: PDIP Kerahkan 1.000 Pengacara Bela Aiman Witjaksono
Lihat Juga :