Polres Bima Gerebek Rumah Pelaku Pembuat Senpi

Rabu, 23 Mei 2018 - 12:54 WIB
Polres Bima Gerebek Rumah Pelaku Pembuat Senpi
Polres Bima Gerebek Rumah Pelaku Pembuat Senpi
A A A
BIMA - Polres Bima menggerebek sebuah rumah milik pembuat senjata api (senpi) rakitan di desa Parado Wane, Kecamatan Parado, Kabupaten Bima- Nusa Tenggara Barat (NTB), Selasa (22/5/2018) sore.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa senpi rakitan laras panjang dan laras pendek, proyektil aktif dan beberapa alat lainnya yang biasa digunakan pelaku untuk membuat senjata api rakitan.

Saat penggerebekan berlangsung, pemilik rumah yang diketahui berinisial YR, 20 tahun, berhasil kabur setelah mengetahui lebih dulu Tim Ops Buser Reskrim Polres Bima Kabupaten hendak menggerebek rumahnya.

"Awalnya Tim Buser melakukan penyelidikan lebih dulu terkait informasi adanya pembuatan senpi rakitan di kecamatan parado. Setelah dipastikan tempatnya, tim opsnal langsung menggerebek rumah tersangka YR di Desa Parado Wane. Melihat kedatangan petugas, YR yang sedang beraktifitas membuat senpi rakitan langsung kabur lewat pintu belakang rumahnya. Sebagian anggota pun sempat mengejar pelaku, namun pelaku berhasil lolos" tutur Kapolres Bima, AKBP Bagus Satria Wibowo, pada sejumlah awak media saat menggelar konferensi pers pada Rabu (23/5/2018) pagi.

lantaran pelaku berhasil lolos dari pengejaran, lanjut Bagus, akhirnya seluruh isi rumah pelaku digeledah dan disita dengan disaksikan oleh sejumlah tokoh desa setempat. "Barang bukti yang berhasil diamankan, yakni 2 pucuk senpi rakitan laras pendek, 1 pucuk senpi rakitan laras panjang, 2 butir proyektil aktif, 1 mesin bor, las listrik, gerinda potong, 5 kawat las, 4 mata gerinda, 2 laras yang sudah jadi, 1 genggan senpi laras panjang terbuat dari kayu dan 1 treger hemer" terangnya.

Hingga saat ini, pelaku masih dalam pengejaran polisi. Meski demikian, polisi sudah menetapkan YR sebagai tersangka dengan melanggar pasal 1 ayat (1) Undang Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara hingga seumur hidup.

"Saya menghimbau agar pelaku segera menyerahkan diri. Dan untuk warga yang melihat dan mengetahui keberadaan pelaku, segera laporkan ke kantor polisi terdekat. Karena, akibat perbuatan pelaku ini bisa membahayakan keselamatan orang banyak. Terlebih memicu konflik yang selama ini terjadi di sejumlah wilayah kabupaten bima," pungkasnya.
(don)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4640 seconds (0.1#10.140)