Pelaku Mutilasi Pengusaha Kafe di Malang Sempat Cuci Potongan Tubuh Korban

Rabu, 24 Januari 2024 - 15:40 WIB
loading...
Pelaku Mutilasi Pengusaha...
Saat rekonstruksi terungkap pelaku Abdul Rahman sempat mencuci potongan tubuh korban Adrian Prawono. Foto/Avirista Midaada
A A A
MALANG - Sejumlah fakta menarik terungkap dari proses rekonstruksi pembunuhan dan mutilasi di rumah kos Sawojajar, Malang. Pelaku, Abdul Rahman, 39, tega membunuh, memutilasi tubuh korban Adrian Prawono, kemudian membuang dan menguburnya.

“Pelaku memotong korban menjadi 9 bagian, dipisahkan menjadi tiga kresek. Secara bergiliran, membuang potongan tubuh korban berupa badan atau torso," ujar Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto, seusai rekonstruksi, Rabu (24/1/2024).

Saat proses rekonstruksi terungkap pelaku sempat mencuci potongan tubuh tengah atau torso, korban sebelum diletakkan di ember. Kemudian dimasukkannya ke dalam kantong plastik berukuran besar.



Tersangka juga sempat membersihkan ceceran darah dari potongan tubuh korban. “Jadi (potongan tubuh korban) sudah dicuci,” kata Kompol Danang. Jadi tidak ada ceceran darah di luar kosan dari potongan tubuh korban.

Pelaku juga membuang kasur yang ada bercak darah korban. Kasur itu dibuang ke aliran Sungai Bango secara bertahap dari rumah kosnya dengan mengendarai sepeda motor.

Saat proses pembuangan itu, istri pelaku juga sempat melihat suaminya membawa kantong plastik besar, tapi sang istri tak curiga dan tak berani tanya apa isi di dalamnya.

“Kemudian secara bertahap (tubuh korban) dibuang di dalam sungai sehingga hanyut. Kasur itu ada noda darah korban, makanya dibuang oleh pelaku," terang Danang.



Ketidaktahuan sang istri inilah yang membuat polisi tidak menjerat sang istri dalam perkara pembunuhan disertai mutilasi terhadap pengusaha kafe asal Trenggilis Mejoyo, Surabaya, pada 15 Oktober 2023.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1712 seconds (0.1#10.140)