Wanita Ini Rekam Aksi Pencabulannya Terhadap Bayi dengan Botol Parpum

Rabu, 12 Agustus 2020 - 06:57 WIB
loading...
Wanita Ini Rekam Aksi Pencabulannya Terhadap Bayi dengan Botol Parpum
Veni Vebiola alias Lala (19) ditangkap Satreskrim Polres Pariaman karena mencabuli bayi yang baru berumur delapan bulan. Foto iNews TV/Eka G
A A A
PADANGPARIAMAN - Veni Vebiola alias Lala (19) ditangkap Satreskrim Polres Pariaman karena mencabuli bayi yang baru berumur delapan bulan. Aksi pencabulan dilakukan di rumah korban di Kecamatan Sungai Limau, Kabupaten Padang Pariaman , Sumatera Barat.

Kasat Reskrim Polres Pariaman AKP Ardiansyah Rolindo Saputra mengatakan, aksi bejat itu diketahui berawal dari keinginan tahu ibu korban EH terhadap aktifitas yang dilakukan pelaku terhadap anaknya yang masih bayi.
Wanita Ini Rekam Aksi Pencabulannya Terhadap Bayi dengan Botol Parpum

“Karena pelaku yang berasal dari Kota Padang ini baru beberapa hari di rumahnya tersebut. Makanya dia mengintip dan melihatnya dari sela-sela pintu kamar tidurnya. Awalnya pelaku menyangkal perbuatan asusila tersebut namun setelah didesak akhirnya mengakuinya,” kata Kasat Reskrim, Selasa (11/8/2020). (Baca: Balita Ini Meninggal Dianiaya, Selingkuhan Ibunya Jadi Tersangka)

Mirisnya, kata Kasat Reskrim, perbuatan cabul itu dilakukan dengan menggunakan botol parfum. Kemudian perbuatannya itu divideokan dan dibagikan ke suami sirinya yang ada di Medan, Sumatera Utara.

“Selain sudah menangkap pelaku, kita juga sudah mengamankan barang bukti berupa sehelai baju bayi, satu helai pampers, botol parfum dan satu unit HP yang digunakan untuk merekam,” timpal Kasat. (Baca juga: Staf KPU Yahukimo Dibunuh OTK, Tangis Keluarga di Banyumas Pecah)

Menurut Kasat Reskrim, diduga selain mempunyai kelainan seks juga akibatpengaruh narkoba jenis sabu karena pelaku pernah ditahan dalam kasus penyalahgunaan narkotika tersebut.

Pelaku akan dikenakan Pasal 289 KUHP tentang pencabulan junto Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Terhadap Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(sms)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1459 seconds (0.1#10.140)