Panwaslu Kabulkan Gugatan, Pasangan DIAmi Sah Ikut Pilwalkot Makassar

Minggu, 13 Mei 2018 - 11:51 WIB
Panwaslu Kabulkan Gugatan,...
Panwaslu Kabulkan Gugatan, Pasangan DIAmi Sah Ikut Pilwalkot Makassar
A A A
MAKASSAR - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Makassar mengabulkan gugatan pasangan Mohammad Ramdhan Danny Pomanto-Indira Mulyasari Paramastuti (DIAmi).

Keputusan itu dibacakan oleh Ketua Panwaslu Makassar, Nursari, dalam sidang putusan Musyawarah Penyelesaian Sengketa Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar 2018, di kantor Panwaslu Makassar, Minggu (13/5/2018).

"Menerima permohonan pemohon, menyatakan pemohon tidak melakukan pelanggaran Pasal 71 ayat 3 Undang-Undang Nomor 10/2016," ujar Nursari.

Selain mengabulkan gugatan, majelis juga menyatakan Surat Keputusan KPU Nomor 64 yang membatalkan penetapan pasangan Moh Ramdhan Pomanto-Indira Mulyasari Paramastuti sebagai calon wali kota-wakil wali kota, batal. Dengan demikian pasangan DIAmi tetap maju sebagai konstestan Pilwakot Makassar

Data dan Pantauan SINDOnews, gugatan terhadap Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar tersebut dikabulkan atas beberapa pertimbangan, diantaranya, disebutkan bahwa Panwaslu memiliki otoritas dan kewenangan untuk menyelesaikan sengketa pemilihan.

Pihak penggugat selaku pasangan calon Wali Kota-Wakil Wali Kota Makassar yang dirugikan, dinyatakan memiliki legal standing untuk memerkarakan keputusan KPU tersebut.

Menurut majelis, keputusan KPU Makassar yang membatalkan pasangan DIAmi sebagai pasangan calon Wali Kota-Wakil Wali Kota Makassar, merupakan tindakan yang melawan hukum karena adanya cacat formil. "Dapat dimaknai sebagai tindakan yang melawan hukum," pungkas majelis.
(thm)
Berita Terkait
KPU Makassar Sebut Dokumen...
KPU Makassar Sebut Dokumen Appi-Rahman Lengkap dan Sah
Pencoblosan di TPS 040...
Pencoblosan di TPS 040 Perumnas Antang Makassar Terapkan Protokol Kesehatan
Tak Dapat Undangan Memilih...
Tak Dapat Undangan Memilih dari KPU? Jangan Risau, Simak Petunjuk Ini
KPU Ajak Warga Kepulauan...
KPU Ajak Warga Kepulauan di Makassar Salurkan Hak Pilih di Pilkada 2020
Dewan Berencana Panggil...
Dewan Berencana Panggil KPU Makassar Bahas Kesiapan Penyelenggaraan Pilkada
Pj Wali Kota Bersyukur...
Pj Wali Kota Bersyukur Pilwalkot Makassar Berjalan Damai
Berita Terkini
Kunjungi Maliosewu,...
Kunjungi Maliosewu, Jokowi Jajan Es Teh Manis
11 menit yang lalu
Harapan Pramono Anung...
Harapan Pramono Anung di HUT ke-499 Jakarta: Warga Hidupnya Nyaman, Gampang, Bahagia, dan Mudah
23 menit yang lalu
Markas Judi Online Hayam...
Markas Judi Online Hayam Wuruk Mirip di Kamboja dan Myanmar
59 menit yang lalu
Diiringi Tanjidor, Pramono...
Diiringi Tanjidor, Pramono Anung dan Rano Karno Hadiri Malam Perayaan HUT ke-499 Jakarta
2 jam yang lalu
Bahas Kemajuan Desa...
Bahas Kemajuan Desa Nifasi Papua Tengah, Forum Diskusi Publik Digelar di Jaksel
3 jam yang lalu
Rotasi Polda Metro Jaya:...
Rotasi Polda Metro Jaya: Kapolres, Wakapolres, hingga Wadir Krimum
3 jam yang lalu
Infografis
Salat Tarawih 11 atau...
Salat Tarawih 11 atau 23 Rakaat, Semuanya Baik dan Sah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved