Sita Sabu 4 Kg dan 4.000 Pil Ineks, BNN Bekuk Oknum Polisi dan Sipir Lapas

Selasa, 08 Mei 2018 - 14:53 WIB
Sita Sabu 4 Kg dan 4.000 Pil Ineks, BNN Bekuk Oknum Polisi dan Sipir Lapas
Sita Sabu 4 Kg dan 4.000 Pil Ineks, BNN Bekuk Oknum Polisi dan Sipir Lapas
A A A
BANDAR LAMPUNG - Petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Lampung menangkap Bripka AS anggota Polres Lampung Selatan yang diduga terlibat jaringan peredaran narkotika dari dalam Lapas Kalianda. Selain oknum anggota polisi tersebut petugas BNN juga membekuk dua sipir Lapas Kalianda yaitu Marzuli YS dan Rechal Oksa Hariz penjaga pintu utama lapas. Bahkan petugas terpaksa menembak mati satu tersangka lain yakni Hendri Winata (27) karena melawan saat ditangkap.
Sita Sabu 4 Kg dan 4.000 Pil Ineks, BNN Bekuk Oknum Polisi dan Sipir Lapas

Kepala BNN Lampung, Brigjen Pol Tagam Sinaga mengatakan, dari penangkapan tersebut petugas menyita barang bukti 4 kilogram sabu sabu serta 4.000 butir pil ekstasi bernilai puluhan miliar rupiah.

“Penangkapan para tersangka dilakukan di sebuah Home Stay Grand Lubuk Lampung Selatan dari penangkapan ini petugas juga mengamankan uang tunai Rp48 juta,” kata Kepala BNN Provinsi Lampung ini, di Mapolda Lampung, Selasa (8/5/2018).

Pengungkapan kasus peredaran narkoba dari dalam lapas ini, kata Brigjen Pol Tagam setelah BNN mendapatkan informasi transaksi narkoba di wilayah Lampung Selatan. Petugas BNN mengintai gerak gerik para pelaku yang akan membawa narkoba asal Aceh ini ke dalam Lapas Kalianda.
Sita Sabu 4 Kg dan 4.000 Pil Ineks, BNN Bekuk Oknum Polisi dan Sipir Lapas

“Petugas BNNP dan Polda Lampung hingga kini masih melakukan pengembagan terhadap jaringan narkoba dalam lapas ini dan masih mencari informasi terkait keterlibatan tersangka lainnya yang masuk ke dalam jaringan narkoba para tersangka,” tandasnya.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9770 seconds (0.1#10.140)