Rencana Perubahan PD Parkir jadi Perumda Segera Dibahas

Selasa, 11 Agustus 2020 - 20:59 WIB
loading...
Rencana Perubahan PD...
DPRD Makassar akan segera membahas perubahan nama PD Parkir Makassar menjadi Perumda. Foto: Sindonews/dok
A A A
MAKASSAR - MAKASSAR -- DPRD Makassar segera membahas penggodokan perusahaan daerah (PD) Parkir Makassar menjadi perusahaan umum daerah (Perumda) atau perusahaan perseroan daerah (Perseroda).

Meski sebelumnya sempat mengambang, bulan depan dewan berencana mulai menggelar paripurna persetujuan perubahan status perusda tersebut.



Ketua Komisi B Bidang Ekonomi Keuangan William Laurin saat ditemui di ruang komisinya. Dari sisi kesiapan menurutnya PD Parkir diperkirakan akan menjadi perusahaan daerah pertama yang digodok tahun ini menjadi Perumda.

"Tapi kita tetap masih tunggu hasilnya di bamus, kalau tidak ada halangan bulan depan kami sudah mengekspose untuk paripurnakan persetujuan ranperda parkir yang menjadi perumda," ujar Legislator PDIP ini.

William mengatakan, hal ini merupakan inisiatif dari Komisi B sendiri lantaran PD Parkir dianggap potensial dan paling siap untuk segera digodok dalam waktu dekat.

"Memang kalau dari sisi persuratan kami, ada jalurnya kan mulai dari protokolnya, ke balai dan sebagainya itu, memang di kami Parkir yang paling siap," lanjutnya.

Meski bulan depan telah ada kepastian penggodokan, William belum membeberkan secara spesifik kapan tanggal tepatnya. Sejauh ini pun PD lain juga belum menuai kepastian selain PD Parkir.

"Bulan depan lah itu di pertengahan bulan kita lakukan, tapi kan tetap dibamuskan dulu," ujar William.

Sementara itu Direktur PD Parkir Makassar Raya Irham Syah Gaffar mengatakan bahwa, Perusahaan yang dipimpinnya sepenuhnya sudah siap, sisa menunggu keputusan dari DPRD untuk perubahan statusnya.

"Jadi memang kita sudah ajukan sejak lama di DPRD, dan sudah dua kali pembahasan, sudah juga Bapemperda, jadi kita menunggu saja mudah-mudahan dari DPRD itu cepat menyelesaikan," katanya.

Irham melanjutkan bahwa cukup banyak keuntungan yang diperoleh dengan peralihan tersebut, selain ruang lingkup yang lebih luas, regulasi hukum yang menaungi Perumda juga lebih jelas.

"Kalau persapan kan harus jelas, kita bicara regulasi harus jelas makanya harus ke perumda, lalu sudah jadi perumda kan banyak yang bisa kita kerjakan, karena regulasi kan sudah mengikat," katanya lagi.

(agn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3894 seconds (0.1#10.140)