Momen Ekspansi Kerajaan Mataram yang Diiringi dengan Pembebasan Pajak

Minggu, 21 Januari 2024 - 06:08 WIB
loading...
Momen Ekspansi Kerajaan Mataram yang Diiringi dengan Pembebasan Pajak
Candi Sewu, salah satu peninggalan Kerajaan Mataram Kuno. Foto/Ist
A A A
Kerajaan Mataram kuno terus memperluas wilayah kekuasaannya semasa Dyah Balitung berkuasa. Selama kurang lebih 12 tahun berkuasa, Dyah Balitung yang bergelar Rakai Watukura Dyah Balitung itu mengekspansi wilayah timur Mataram hingga konon menuju Pulau Bali.

Bahkan ada beberapa desa di luar wilayah ibu kota Mataram sengaja dibebaskan dari pajak atau istilahnya Sima demi menarik warga bergabung ke Mataram. Konon perluasan kekuasaan ini bahkan diabadikan ke dalam sebuah prasasti khusus.

Prasasti bernama Kubu-kubu tahun 827 Saka atau 17 Oktober 905, menjadi pertanda bagaimana kekuasaan Mataram semasa Dyah Balitung diperluas. Dikutip dari "Sejarah Nasional Indonesia II : Zaman Kuno", prasasti ini memperingati pemberian anugerah raja kepada Rakryän Hujung dyah Mangarak dan Rakryan Matuha Rakai Majawuntan, berupa sebidang tanah tegalan di Desa Kubu-kubu yang dijadikan sima.

Pembatasan daerah sima itu dilakukan oleh Dapunta Mañjala, Sang Manghambin, Sang Diha, Sang Dhipa, dan Dapu Hyang Rupin. Adapun sebabnya kedua orang itu mendapat anugerah raja ialah karena mereka itu telah berhasil mengalahkan Bantan.



Masalahnya sekarang ialah di mana letak Bantan itu, sejarawan Damais pernah mengemukakan, dugaan bahwa Bantan ialah Bali. Sebagai alasan dikemukakannya kenyataan bahwa beberapa nama tempat dan nama jabatan di dalam prasasti tersebut terdapat juga di dalam prasasti-prasasti Bali, seperti Batwan, Burwan, Air Gangga, Sang Bukit, Kulapati, dan Rěke.

Akan tetapi, alasan itu kurang meyakinkan. Batwan sebagai nama tempat juga terdapat di dalam sebuah prasasti dari Jawa Timur, yaitu prasasti tembaga dari Gunung Gaprang dekat Tuban. Istilah kulapati juga banyak terdapat di dalam prasasti-prasasti dari Jawa Timur.

Kata Burwan yang oleh sejarawan dianggap sebagai nama tempat, sebenarnya merupakan bagian dari kata katuhaburwan yang berarti tempat para tuhaburu. Sedang bukti sebagai nama orang ada juga terdapat di dalam prasasti Waharu yang berasal dari Jawa Timur. Tinggal nama Air Gangga yang hingga kini belum pernah dijumpai di dalam prasasti-prasasti di Jawa; tetapi nama- nama tempat dengan unsur air banyak sekali di dalam prasasti.

Dapat ditambahkan di sini bahwa Hujung sebagai daerah "lungguh" Rakryån Hujung, dan Majawuntan, bentuk krama dari Majawuri, daerah lungguh Rakai Majawuntan, harus dicari di Jawa Timur, sebagaimana ternyata dari berbagai prasasti.

Daerah Kubu-kubu juga mesti dicari di Jawa Timur, karena desa-desa sekelilingnya (tpi siring) yang mengirim wakil-wakil sebagai saksi pada waktu desa tersebut ditetapkan menjadi sima, yaitu desa-desa Batwan, Barsahan, Tal Tal, Unggah Sri, Kasu(gi)han, Pañjara, Buñjal, Wrnwang, Katuhaburwan, Skarpandan, sebagian besar di antaranya terdapat di dalam prasasti-prasasti di Jawa Timur.
(hri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1170 seconds (0.1#10.140)