Pajak Hiburan di DKI Naik Menjadi 40 Persen, Ketua DPRD Khawatir Banyak PHK
Rabu, 17 Januari 2024 - 13:04 WIB
loading...
Pemprov DKI Jakarta menaikkan PBJT untuk kategori hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa menjadi 40 persen. Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi menilai aturan tersebut akan membuat para pengusaha hiburan gulung tikar.
A
A
A
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta menaikkan pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) untuk kategori hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa menjadi 40 persen. Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi menilai aturan tersebut akan membuat para pengusaha hiburan gulung tikar dan menimbulkan Pemutusan Hubungan Kerja ( PHK ).
"Kalau tarif pajak pajak hiburan jadi 40 persen, mati orang. (Tempat hiburan) pada tutup, PHK. Kalau semua pengusaha dihajar 40 persen, ya bubar (bisnisnya)" kata Prasetyo kepada wartawan, Rabu (17/1/2024).
Politikus PDIP ini menilai sebaiknya Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur pajak tersebut kembali dilakukan pengkajian. Menurutnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta harus menyesuaikan pajak tersebut.
"Ya saya sih pemikirannya gini loh, di Perda 1 Tahun 2022 itu memang mengatur sekarang kan naik sampai ke 40 persen. Pertanyaannya saya, pemerintah juga harus melihat, kan beda-beda Jakarta, Jawa Barat, Surabaya. Kan harus dikaji ulang," ujarnya.
Baca Juga: Pajak Hiburan Bikin Heboh, Kemenkeu Bakal Temui Pelaku Usaha
"Kalau tarif pajak pajak hiburan jadi 40 persen, mati orang. (Tempat hiburan) pada tutup, PHK. Kalau semua pengusaha dihajar 40 persen, ya bubar (bisnisnya)" kata Prasetyo kepada wartawan, Rabu (17/1/2024).
Politikus PDIP ini menilai sebaiknya Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur pajak tersebut kembali dilakukan pengkajian. Menurutnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta harus menyesuaikan pajak tersebut.
"Ya saya sih pemikirannya gini loh, di Perda 1 Tahun 2022 itu memang mengatur sekarang kan naik sampai ke 40 persen. Pertanyaannya saya, pemerintah juga harus melihat, kan beda-beda Jakarta, Jawa Barat, Surabaya. Kan harus dikaji ulang," ujarnya.
Baca Juga: Pajak Hiburan Bikin Heboh, Kemenkeu Bakal Temui Pelaku Usaha
Lihat Juga :