Pajak Hiburan di DKI Naik Menjadi 40 Persen, Ketua DPRD Khawatir Banyak PHK
Rabu, 17 Januari 2024 - 13:04 WIB
loading...
A
A
A
Lebih lanjut, Prasetyo menilai Pemprov DKI Jakarta harus mempertimbangkan segala kemungkinan dalam membuat atau memutuskan suatu kebijakan di suatu daerah. Sebab hal itu, kata dia, bertujuan mengantisipasi kerugian yang berdampak pada masyarakat.
"Jangan melakukan semena-mena, dia menaikkan begitu akhirnya tempat-tempat atau pengusaha-pengusaha juga kita enggak mau membela tempat hiburan juga, karena saya sebagai pimpinan dewan di sini bijaklah pemerintah daerah memutuskan itu, dilihat dulu demografinya kayak apa. Makanya itu kan bisa dikoreksi," jelasnya.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI resmi menetapkan PBJT atas kategori hiburan seperti diskotek, hiburan malam, hingga spa sebesar 40 persen.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1/2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang ditandatangani oleh Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono pada 5 Januari 2024.
Tarif PBJT atas makanan dan/atau minuman, jasa perhotelan, jasa parkir, dan jasa kesenian dan hiburan, ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen).
"Jangan melakukan semena-mena, dia menaikkan begitu akhirnya tempat-tempat atau pengusaha-pengusaha juga kita enggak mau membela tempat hiburan juga, karena saya sebagai pimpinan dewan di sini bijaklah pemerintah daerah memutuskan itu, dilihat dulu demografinya kayak apa. Makanya itu kan bisa dikoreksi," jelasnya.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI resmi menetapkan PBJT atas kategori hiburan seperti diskotek, hiburan malam, hingga spa sebesar 40 persen.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1/2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang ditandatangani oleh Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono pada 5 Januari 2024.
Tarif PBJT atas makanan dan/atau minuman, jasa perhotelan, jasa parkir, dan jasa kesenian dan hiburan, ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen).
Lihat Juga :