Penerapan Sukarela, Komitmen Kurangi Sampah Plastik Tak Maksimal
Selasa, 11 Agustus 2020 - 15:52 WIB
loading...
A
A
A
Hal itu seperti disampaikan Direktur Jendral Pengelolaan Limbah, Sampah, dan Bahan Beracun Berbahaya (Limbah B3) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Rosa Vivien Ratnawati saat ditanyakan pendapatnya mengenai hal itu.
“Saat ini Pemerintah sedang gencar dalam membatasi dan mengurangi sampah plastik yang berasal dari kemasan sekali pakai. Mungkin komunikasi dengan para produsen harus gencar juga dilakukan, sehingga bisa sejalan,” kata dia.
Bahkan dia menegaskan lagi bahwa saat ini pemerintah melalui KLHK sudah mengeluarkan kebijakan phase out beberapa jenis produk dan kemasan produk sekali pakai sebagaimana diatur dalam Permen LHK No. P.75/2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen.
Lebih tegas lagi dia mengatakan, jika ada produsen memproduksi dan memasarkan galon sekali pakai tersebut, maka KLHK harus memastikan mereka memenuhi kewajibannya. Hal ini sebagaimana diatur dalam peraturan perundangan pengelolaan sampah, untuk menarik kembali kemasan galon tersebut setelah dipakai konsumen untuk mereka daur ulang.
“Mekanisme penarikan kembali untuk didaur ulang sangat terbuka untuk mereka atur sendiri. Kami siap membangun komunikasi terkait mekanisme itu. Jika itu tidak dilakukan berarti produsen melanggar peraturaan perundangan pengelolaan sampah, dan sekaligus sangat berpotensi menambah jumlah sampah plastik yang membebani lingkungan,” kata dia.
“Saat ini Pemerintah sedang gencar dalam membatasi dan mengurangi sampah plastik yang berasal dari kemasan sekali pakai. Mungkin komunikasi dengan para produsen harus gencar juga dilakukan, sehingga bisa sejalan,” kata dia.
Bahkan dia menegaskan lagi bahwa saat ini pemerintah melalui KLHK sudah mengeluarkan kebijakan phase out beberapa jenis produk dan kemasan produk sekali pakai sebagaimana diatur dalam Permen LHK No. P.75/2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen.
Lebih tegas lagi dia mengatakan, jika ada produsen memproduksi dan memasarkan galon sekali pakai tersebut, maka KLHK harus memastikan mereka memenuhi kewajibannya. Hal ini sebagaimana diatur dalam peraturan perundangan pengelolaan sampah, untuk menarik kembali kemasan galon tersebut setelah dipakai konsumen untuk mereka daur ulang.
“Mekanisme penarikan kembali untuk didaur ulang sangat terbuka untuk mereka atur sendiri. Kami siap membangun komunikasi terkait mekanisme itu. Jika itu tidak dilakukan berarti produsen melanggar peraturaan perundangan pengelolaan sampah, dan sekaligus sangat berpotensi menambah jumlah sampah plastik yang membebani lingkungan,” kata dia.
Lihat Juga :