Penerapan Sukarela, Komitmen Kurangi Sampah Plastik Tak Maksimal
Selasa, 11 Agustus 2020 - 15:52 WIB
loading...
Ilustrasi sampah plastik. Foto/Dok
A
A
A
SURABAYA - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan ( KLHK ) menargetkan pengurangan sampah hingga 30% pada 2025. Salah satu upaya yang dilakukan adalah memberikan landasan hukum yang kuat bagi pelibatan dunia usaha untuk turut bertanggungjawab dalam pengelolaan sampah sesuai dengan perannya.
Dalam siaran pers yang diterima SINDOnews, Selasa (11/8/2020), hal itu diatur dalam PP No. 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga. Bahkan peraturan pelaksana UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah yang salah satu penerapannya adalah EPR atau Extended Producer Responsibility ini, diperkuat lagi dengan terbitnya Peraturan Menteri LHK Nomor P.75 tahun 2019 mengenai Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen. (Baca juga: Luhut Mengaku Sering Dikritik Presiden karena Masalah Sampah )
Sayangnya, hingga saat ini penerapan EPR ini masih berjalan secara sukarela. Terlihat dari sampah kemasan makanan atau minuman, produk kebutuhan rumah tangga, dan yang lainnya terhenti di tempat yang tidak seharusnya, seperti sungai, laut, lahan kosong dan penampungan akhir. (Baca juga: KLHK Latih Sejumlah Desa dalam Pengendalian Karhutla )
Komitmen KLHK untuk menerapkan peraturan EPR kepada perusahaan sepertinya masih kurang tegas dijalankan. Dengan alasan bahwa peta jalan (road map) tentang Extended Producer Responsibility (EPR) ini masih diterapkan 10 tahun lagi, pemerintah seakan melakukan pembiaran terhadap industri yang masih belum mengindahkan soal EPR ini. Padahal seharusnya, yang dilakukan KLHK adalah harus mengingatkan mereka.
Salah satunya bisa dilhat saat ada sebuah industri AMDK yang justru mengeluarkan produk sekali pakai di saat pemerintah tengah berkomitmen ingin menegakkan PP tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen. Pemerintah terlihat tidak konsisten menyikapinya. Dalam satu kesempatan pemerintah mengatakan tidak membenarkan perbuatan tersebut.
Dalam siaran pers yang diterima SINDOnews, Selasa (11/8/2020), hal itu diatur dalam PP No. 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga. Bahkan peraturan pelaksana UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah yang salah satu penerapannya adalah EPR atau Extended Producer Responsibility ini, diperkuat lagi dengan terbitnya Peraturan Menteri LHK Nomor P.75 tahun 2019 mengenai Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen. (Baca juga: Luhut Mengaku Sering Dikritik Presiden karena Masalah Sampah )
Sayangnya, hingga saat ini penerapan EPR ini masih berjalan secara sukarela. Terlihat dari sampah kemasan makanan atau minuman, produk kebutuhan rumah tangga, dan yang lainnya terhenti di tempat yang tidak seharusnya, seperti sungai, laut, lahan kosong dan penampungan akhir. (Baca juga: KLHK Latih Sejumlah Desa dalam Pengendalian Karhutla )
Komitmen KLHK untuk menerapkan peraturan EPR kepada perusahaan sepertinya masih kurang tegas dijalankan. Dengan alasan bahwa peta jalan (road map) tentang Extended Producer Responsibility (EPR) ini masih diterapkan 10 tahun lagi, pemerintah seakan melakukan pembiaran terhadap industri yang masih belum mengindahkan soal EPR ini. Padahal seharusnya, yang dilakukan KLHK adalah harus mengingatkan mereka.
Salah satunya bisa dilhat saat ada sebuah industri AMDK yang justru mengeluarkan produk sekali pakai di saat pemerintah tengah berkomitmen ingin menegakkan PP tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen. Pemerintah terlihat tidak konsisten menyikapinya. Dalam satu kesempatan pemerintah mengatakan tidak membenarkan perbuatan tersebut.
Lihat Juga :