Pria di Bandung Tewas Diduga Bunuh Diri Terserempet Kereta Commuter Line

Selasa, 16 Januari 2024 - 16:08 WIB
loading...
A A A
Selian itu, kata Ayep, orang yang beraktivitas di jalur kereta tanpa hak dan kewenangan melanggar Pasal 167 Ayat (1) KUHP Pasal 167 dengan ancaman hukuman 9 bulan penjata atau denda Rp4.500. Meski peraturan ini sudah ada sejak dulu, namun banyak yang tidak tahu atau diabaikan oleh masyarakat.

Sesuai dengan standar operasi yang diterapkan di PT KAI, setiap masinis pasti akan membunyikan klakson jika mendekati lokasi yang banyak dilintasi pengguna jalan. “Masinis itu jika ada orang yang melintas pasti membunyikan semboyan 35 atau klakson supaya orang yang berada di rel menghindar,” ucap Ayep.

Selain standar operasional perjalanan kereta api, KAI juga secara rutin melakukan sosialisasi ke masyarakat dan berkoordinasi dengan aparat kewilayahan terkait bahaya beraktivitas di jalur KA. Selain itu, KAI secara konsisten berjaga di titik-titik rawan dan melakukan patroli rutin keamanan di jalur KA.

“Kami meminta masyarakat turut berpartisipasi menciptakan keselamatan bersama dan keamanan sekaligus kelancaran perjalanan kereta api. Kami juga mengimbau kepada masyarakat agar memberi pengertian atau teguran apabila ada yang bermain atau melakukan kegiatan di jalur kereta api mengingat saat ini telah diberlakukan percepatan waktu tempuh sekaligus meningkatnya frekuensi perjalanan KA seiring dengan mulai dioperasikannya kembali operasional beberapa perjalanan KA,” ujarnya.
(hri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Aksi Pelemparan ke KRL...
Aksi Pelemparan ke KRL Masih Terjadi, KAI Commuter Ingatkan Pelaku Bisa Dipenjara 15 Tahun
3 Tahun Jangkau 12 Ribu...
3 Tahun Jangkau 12 Ribu Warga, Dexa Group Perluas Akses Cek Kesehatan Gratis
May Day Anarkis di Bandung,...
May Day Anarkis di Bandung, Massa Bakar Videotron dan Pospol
2 Hari Pascakecelakaan,...
2 Hari Pascakecelakaan, KRL Relasi Cikarang Mulai Diuji Coba di Stasiun Bekasi Timur
Perjalanan KA dari Stasiun...
Perjalanan KA dari Stasiun Pasar Senen dan Gambir Dibatalkan Imbas Tabrakan di Stasiun Bekasi
Sahroni Desak Polisi...
Sahroni Desak Polisi Usut Tuntas ART Tewas di Benhil: Periksa Indekos hingga Majikan!
Bandung Disulap Jadi...
Bandung Disulap Jadi Korea Mini, Ribuan Pengunjung Serbu Festival K-Food Halal dan K-Culture
Hujan Tak Surutkan Antusiasme...
Hujan Tak Surutkan Antusiasme Warga Sambut Prabowo di Bandung
Bandung Jadi Destinasi...
Bandung Jadi Destinasi Favorit saat Libur Panjang, Ini 3 Tempat Wisata Paling Hits
Rekomendasi
Drone Iran Gempur Armada...
Drone Iran Gempur Armada Kelima AS di Bahrain
Mengapa Berat Badan...
Mengapa Berat Badan Ideal Bisa Menurunkan Risiko Hipertensi? Ini Kata Dokter
Wasit Resmi Piala Dunia...
Wasit Resmi Piala Dunia 2026 Ditolak Masuk AS, Komentator Bola Simon Jordan Malah Bikin Geram
Berita Terkini
Pramono Perintahkan...
Pramono Perintahkan Investigasi Kasus Pemotongan Kabel Lift JPO Lenteng Agung
Selain Resmikan RSUD,...
Selain Resmikan RSUD, Prabowo Diagendakan Menghadiri Munas Hipmi di Lampung
POCE JOBFAIR 2026 di...
POCE JOBFAIR 2026 di UPN Veteran Yogya Hadirkan Ribuan Peluang Karier
Gunung Lewotobi Laki-laki...
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi, Kolom Abu Capai 1.000 Meter di Atas Puncak
196 Tahun Keris Kanjeng...
196 Tahun Keris Kanjeng Kiai Nogo Siluman, Pusaka Pangeran Diponegoro Simbol Kepemimpinan Tanah Jawa
HUT ke-499 Jakarta,...
HUT ke-499 Jakarta, Pemprov DKI Hapus Sanksi Administratif PKB dan BBNKB
Infografis
Kereta Listrik Bertenaga...
Kereta Listrik Bertenaga Baterai Pertama di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved