Bobol Minimarket, Pria di Serang Diringkus Polisi
Selasa, 16 Januari 2024 - 15:44 WIB
loading...
A
A
A
Selain itu, korps Bhayangkara juga menangkap dua pelaku spesialis pembobol waralaba di sekitar Kota Serang, Banten. Pelaku Mi (33) membobol Alfamart di Jalan KH Fatah Hasan sebanyak tiga kali.
Kemudian pelaku RI juga membobol Alfamart tiga kali di KH Fatah Hasan, dua kali Indomaret di Jalan KH. Abdul Latief dan satu kali kontrakan di Kelurahan Cipare.
Untuk menakut-nakuti jika ada orang yang memergokinya, pelaku membawa korek api berbentuk senjata api jenis revolver.
"Untuk kerugian di Alfamart lebih dari Rp37 juta dan Indomaret lebih dari Rp9 juta," tuturnya.
"Para pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun penjara," pungkasnya.
Kemudian pelaku RI juga membobol Alfamart tiga kali di KH Fatah Hasan, dua kali Indomaret di Jalan KH. Abdul Latief dan satu kali kontrakan di Kelurahan Cipare.
Untuk menakut-nakuti jika ada orang yang memergokinya, pelaku membawa korek api berbentuk senjata api jenis revolver.
"Untuk kerugian di Alfamart lebih dari Rp37 juta dan Indomaret lebih dari Rp9 juta," tuturnya.
"Para pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun penjara," pungkasnya.
(hri)
Lihat Juga :