Bobol Minimarket, Pria di Serang Diringkus Polisi
loading...
A
A
A
SERANG - Satreskrim Polresta Serang Kota meringkus KH (30) warga Serang, Banten, Selasa (16/1/2024). Pelaku ditangkap karena terlibat kasus pencurian sebuah minimarket Pal Enam, Kemanisan Curug, Kota Serang.
Wakapolresta Serang Kota, AKBP Herfio Zaki mengatakan pelaku sudah tiga kali beraksi di lokasi yang sama. Dia menggunakan mukena sebagai kamuflase agar tidak dicurigai warga dan tidak terlihat jelas di rekaman CCTV.
"Pelaku mengakui telah melakukan pembobolan di Alfamart Pal Enam dan pelaku mengakui telah melakukan pencurian ditempat yang sama sebanyak tiga kali," kata Herfio dalam keterangannya.
Kata Herfio, Rabu, 10 Januari 2024, KH diamankan oleh unit Reskrim Polsek Curug Polresta Serang Kota setelah beberapa jam beraksi.
Selain itu, korps Bhayangkara juga menangkap dua pelaku spesialis pembobol waralaba di sekitar Kota Serang, Banten. Pelaku Mi (33) membobol Alfamart di Jalan KH Fatah Hasan sebanyak tiga kali.
Kemudian pelaku RI juga membobol Alfamart tiga kali di KH Fatah Hasan, dua kali Indomaret di Jalan KH. Abdul Latief dan satu kali kontrakan di Kelurahan Cipare.
Untuk menakut-nakuti jika ada orang yang memergokinya, pelaku membawa korek api berbentuk senjata api jenis revolver.
"Untuk kerugian di Alfamart lebih dari Rp37 juta dan Indomaret lebih dari Rp9 juta," tuturnya.
"Para pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun penjara," pungkasnya.
Wakapolresta Serang Kota, AKBP Herfio Zaki mengatakan pelaku sudah tiga kali beraksi di lokasi yang sama. Dia menggunakan mukena sebagai kamuflase agar tidak dicurigai warga dan tidak terlihat jelas di rekaman CCTV.
"Pelaku mengakui telah melakukan pembobolan di Alfamart Pal Enam dan pelaku mengakui telah melakukan pencurian ditempat yang sama sebanyak tiga kali," kata Herfio dalam keterangannya.
Kata Herfio, Rabu, 10 Januari 2024, KH diamankan oleh unit Reskrim Polsek Curug Polresta Serang Kota setelah beberapa jam beraksi.
Selain itu, korps Bhayangkara juga menangkap dua pelaku spesialis pembobol waralaba di sekitar Kota Serang, Banten. Pelaku Mi (33) membobol Alfamart di Jalan KH Fatah Hasan sebanyak tiga kali.
Kemudian pelaku RI juga membobol Alfamart tiga kali di KH Fatah Hasan, dua kali Indomaret di Jalan KH. Abdul Latief dan satu kali kontrakan di Kelurahan Cipare.
Untuk menakut-nakuti jika ada orang yang memergokinya, pelaku membawa korek api berbentuk senjata api jenis revolver.
"Untuk kerugian di Alfamart lebih dari Rp37 juta dan Indomaret lebih dari Rp9 juta," tuturnya.
"Para pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun penjara," pungkasnya.
(hri)