RPA Perindo Dampingi Korban Kekerasan Seksual Jalani Pemeriksaan Psikologis di LPSK
Senin, 15 Januari 2024 - 21:54 WIB
loading...
A
A
A
"Mereka (pelaku dan korban) ini berkenalan via DM Instagram, akhirnya mereka mengatur agenda pertemuan. Setelah bertemu, korban dijerat untuk mau diajak ke apartemen yang berujung dicekokin minuman keras dan dipaksa untuk berhubungan intim," kata Amriadi.
Baca juga: RPA Perindo Dampingi Korban Pencabulan di PN Jaktim dengan Agenda Pembacaan Dakwaan
Amriadi menjelaskan, korban A tersebut mengalami trauma sehingga kesulitan untuk pergi berangkat sekolah. "Korban ini sudah mengalami trauma, kemudian mengalami sakit secara psikologis karena akibat pemaksaan untuk bersetubuh itu korban menjadi terkendala untuk sekolah. Belum lagi dirundung oleh teman-temannya," ujarnya.
Selain sudah mengajukan perlindungan ke LPSK, Amriadi menuturkan kasus tersebut sudah dilaporkan ke Polda Metro Jaya dan langsung diproses. "Korban ini datang dari masyarakat kelas ekonomi rentan dan miskin, kemudian memiliki pengetahuan hukum yang minim. Untuk itu, kita tengah lakukan pendampingan agar pelaku dapat ditindak secara hukum," tutur Amriadi.
Di sisi lain, Amriadi juga mengungkapkan pelaku melakukan intimidasi kepada korban berupa bujuk rayu agar mau dinikahkan. Sedangkan faktanya, keluarga korban tidak bersedia lantaran korban masih di bawah umur. "Maka dari itu, kita mengajukan perlindungan ke LPSK karena korban diancam agar mau dinikahkan dengan pelaku," tutup Amriadi.
Baca juga: RPA Perindo Dampingi Korban Pencabulan di PN Jaktim dengan Agenda Pembacaan Dakwaan
Amriadi menjelaskan, korban A tersebut mengalami trauma sehingga kesulitan untuk pergi berangkat sekolah. "Korban ini sudah mengalami trauma, kemudian mengalami sakit secara psikologis karena akibat pemaksaan untuk bersetubuh itu korban menjadi terkendala untuk sekolah. Belum lagi dirundung oleh teman-temannya," ujarnya.
Selain sudah mengajukan perlindungan ke LPSK, Amriadi menuturkan kasus tersebut sudah dilaporkan ke Polda Metro Jaya dan langsung diproses. "Korban ini datang dari masyarakat kelas ekonomi rentan dan miskin, kemudian memiliki pengetahuan hukum yang minim. Untuk itu, kita tengah lakukan pendampingan agar pelaku dapat ditindak secara hukum," tutur Amriadi.
Di sisi lain, Amriadi juga mengungkapkan pelaku melakukan intimidasi kepada korban berupa bujuk rayu agar mau dinikahkan. Sedangkan faktanya, keluarga korban tidak bersedia lantaran korban masih di bawah umur. "Maka dari itu, kita mengajukan perlindungan ke LPSK karena korban diancam agar mau dinikahkan dengan pelaku," tutup Amriadi.
(cip)
Lihat Juga :