RPA Perindo Dampingi Korban Kekerasan Seksual Jalani Pemeriksaan Psikologis di LPSK

Senin, 15 Januari 2024 - 21:54 WIB
loading...
RPA Perindo Dampingi...
Ketua bidang Hukum DPP RPA Perindo, Amriadi Pasaribu mengatakan akan mendampingi remaja putri berinisial A (16) yang menjadi korban kekerasan seksual untuk menjalani pemeriksaan psikologis di LPSK. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Perindo melakukan pendampingan terhadap korban remaja putri berinisial A (16) yang dipaksa berhubungan badan oleh pria muda berinisial MA (18) di sebuah apartemen. Remaja tersebut menjalani pemeriksaan psikologis di Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Ketua bidang Hukum DPP RPA Perindo, Amriadi Pasaribu menjelaskan korban dipaksa berhubungan intim hingga tiga kali, bahkan berujung di sebuah indekos daerah Jakarta Timur. Lantaran terus menerus mengalami pemaksaan tersebut, Amriadi mengatakan korban mengalami trauma secara psikologis sehingga membutuhkan pemeriksaan di LPSK guna mendapatkan perlindungan.

"Jadi korban dijadwalkan untuk di-assessment psikologisnya oleh psikolog di LPSK pada Senin ini. Melalui assessment ini, korban agar mendapatkan perlindungan psikologis, kemudian untuk landasan pengajuan restitusi terhadap pelaku di persidangan nanti," jelas Amriadi di LPSK, Senin (15/1/2024).

Baca juga: RPA Partai Perindo Akan Terus Kawal Kasus Pencabulan Anak di PN Jaktim

Amriadi mengatakan pelaku dan korban saling berkenalan via media sosial Instagram kemudian berujung pada pertemuan. Saat proses pertemuan tersebut, lanjut Amriadi, pelaku mencekoki korban dengan minuman keras hingga berujung dipaksa untuk berhubungan badan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
India Gempar, Seorang...
India Gempar, Seorang Ibu Diperkosa Beramai-ramai di Depan Anaknya
Sony Sonjaya Belum Ajukan...
Sony Sonjaya Belum Ajukan Permohonan Perlindungan Justice Collaborator ke LPSK
UI Jatuhkan Sanksi Kasus...
UI Jatuhkan Sanksi Kasus KSBE di Fakultas Hukum, 15 Terlapor Terbukti Melanggar
Rekomendasi
Mengapa Gol Iran ke...
Mengapa Gol Iran ke Gawang Mesir Dianulir? Ini Penjelasan Aturan Offside di Piala Dunia 2026
Peserta SPPI Meninggal...
Peserta SPPI Meninggal Akibat TBC, Tim Seleksi Ungkap Pemeriksaan Awal hanya Terdeteksi Infeksi Paru
Khasiat Surat Al Waqiah...
Khasiat Surat Al Waqiah yang Jarang Diketahui: Rezeki Lancar, Hidup Berkah hingga Wajah Bercahaya di Akhirat
Berita Terkini
Jalan Jenderal Sudirman...
Jalan Jenderal Sudirman Ditutup Jelang Puncak HUT ke-499 Jakarta di Bundaran HI, Ini Titik Kantong Parkirnya
PNM Berikan Beasiswa...
PNM Berikan Beasiswa kepada 1.590 Anak dari Jenjang SD hingga Perguruan Tinggi
Blusukan, Jokowi Terima...
Blusukan, Jokowi Terima Gelar Adat Tertinggi dari 5 Kerajaan Adat Lampung
Licin! Markas Judi Online...
Licin! Markas Judi Online di Hayam Wuruk Kelola 145 Website untuk Hindari Pemblokiran
Sambut HUT Jakarta,...
Sambut HUT Jakarta, Ratusan Sispala Ikuti Lomba Dayung di BKT Jaktim
MNC University Bersama...
MNC University Bersama MNC Peduli Salurkan 2 Ton Beras untuk Warga Kelurahan Kebon Sirih
Infografis
10 Pemain Bintang yang...
10 Pemain Bintang yang Absen di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved