Sengketa Lahan Kampus UIII, Kemenag Menang Gugatan di PTUN Bandung
Kamis, 30 April 2020 - 18:55 WIB
loading...
A
A
A
Sementara itu Tim Hukum Kementerian Agama, Ibnu Anwarudin menegaskan bahwa Sertifikat Hak Pakai Nomor 00002/Cisalak/2018 seluas 1.425.889 M2 an. Kementerian Agama RI yang digugat bukanlah sertifikat yang serta merta baru terbit pada tahun 2018. (Baca: Soal Lahan UIII, Pemkot Depok Tegaskan Verponding Tak Memiliki Kekuatan Hukum)
Sertifikat tersebut merupakan pecahan Sertifikat Nomor 00001/Cisalak Tahun 2007 seluas 1.817.488 M2 an. Departemen Penerangan RI Cq. Direktorat Radio. Dan terhadap keabsahan kepemilikan atas lahan tersebut telah dikuatkan oleh Putusan Pengadilan Negeri Depok No.133/Pdt.G/2009/PN-DPK juncto Putusan Pengadilan Tinggi Bandung No.99/PDT/2012/PT-BDG. Sehingga Sertifikat No.0001/Cisalak Tahun 2007 an. Departemen Penerangan Cq. Direktorat Radio sah dan berkekuatan hukum.
”Itu artinya, kepemilikan aset atas tanah tersebut oleh Kementerian Agama sebagai pemecahan aset Departemen Penerangan RI sah dan tidak dapat diganggu gugat,” katanya.
Sebelumnya, PTUN Bandung telah memutuskan perkara Gugatan Badan Musyawarah Penghuni Tanah Verpoonding Seluruh Indonesia (BMPTVSI), atas status kepemilikan lahan Kementerian Agama yang tengah dibangun kampus UIII, Kamis, 23 April 2020 lalu.
Dimana dalam perkara Nomor 137/G/PTUN-Bdg tersebut, Majelis Hakim mengabulkan eksepsi Tergugat 1 (Badan Pertanahan Nasional) serta Tergugat 2 Intervensi 1 (Kementerian Agama) dan menyatakan gugatan yang diajukan BMPTVSI tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard/NO).
Sertifikat tersebut merupakan pecahan Sertifikat Nomor 00001/Cisalak Tahun 2007 seluas 1.817.488 M2 an. Departemen Penerangan RI Cq. Direktorat Radio. Dan terhadap keabsahan kepemilikan atas lahan tersebut telah dikuatkan oleh Putusan Pengadilan Negeri Depok No.133/Pdt.G/2009/PN-DPK juncto Putusan Pengadilan Tinggi Bandung No.99/PDT/2012/PT-BDG. Sehingga Sertifikat No.0001/Cisalak Tahun 2007 an. Departemen Penerangan Cq. Direktorat Radio sah dan berkekuatan hukum.
”Itu artinya, kepemilikan aset atas tanah tersebut oleh Kementerian Agama sebagai pemecahan aset Departemen Penerangan RI sah dan tidak dapat diganggu gugat,” katanya.
Sebelumnya, PTUN Bandung telah memutuskan perkara Gugatan Badan Musyawarah Penghuni Tanah Verpoonding Seluruh Indonesia (BMPTVSI), atas status kepemilikan lahan Kementerian Agama yang tengah dibangun kampus UIII, Kamis, 23 April 2020 lalu.
Dimana dalam perkara Nomor 137/G/PTUN-Bdg tersebut, Majelis Hakim mengabulkan eksepsi Tergugat 1 (Badan Pertanahan Nasional) serta Tergugat 2 Intervensi 1 (Kementerian Agama) dan menyatakan gugatan yang diajukan BMPTVSI tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard/NO).
(ysw)
Lihat Juga :