Sopir Truk Trailer Kecelakaan KA Sancaka Ditetapkan Tersangka

Minggu, 08 April 2018 - 23:33 WIB
Sopir Truk Trailer Kecelakaan...
Sopir Truk Trailer Kecelakaan KA Sancaka Ditetapkan Tersangka
A A A
NGAWI - Sopir truk trailer yang sempat menghilang setelah truk yang dikemudikannya ditabrak kereta api Sancaka pada Jumat (6/4/2018) lalu, kini ditetapkan menjadi tersangka oleh Polres Ngawi.
Namun polisi belum bisa mengungkapkan kejadian yang sebenarnya, karena masih mencari bukti-bukti tambahan atas kronologi kejadian.

Kereta Api Sancaka Yogyakarta-Surabaya menghantam truk trailer di Desa Sambirejo, Kecamatan Mantingan, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, Jumat sore. Sopir truk kontainer yang sempat menghilang tersebut bernama Mohamad Sholeh (40), warga Bojonegoro, Jawa Timur.

Ia diamankan di rumah temanya tidak jauh dari lokasi tabrakan setelah 24 jam meninggalkan lokasi kejadian karena merasa shok. Kini tersangka dalam penahan Polres Ngawi dan kasusnya ditangai oleh Satreskrim.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Sholeh mengaku menjalankan truknya meninggalkan lokasi proyek tanpa pengawalan dan sepengetahuan petugas pengontrol jam kereta. Pada saat melintasi rel kereta, truk terlalu menikung karena haluan tidak tepat, sehingga berhenti melintang di atas rel.

Nahas, secara bersamaan melaju kereta api Sancaka dari arah Barat dengan kecepatan tinggi. Mengetahu dalam kondisi bahaya, Sholeh keluar meninggalkan truknya, sehingga tabrakan tidak bisa terhindarkan.

Akibatnya, lokomotif kereta terguling, gerbong kedua putus dan terlempar mengenai sebuah mobil Avanza yang sedang parkir. Kejadian ini menewaskan masinis bernama Mustofa dan asisten masinis bernama Hendra Wahyudi mengalami luka berat. (Baca: KA Sancaka Hantam Truk di Ngawi, 2 Tewas)

“Setelah kami mintai keterangan dari beberapa saksi dan bukti-bukti yang ditemukan, tersangka Sholeh dianggap berbuat lalai sehingga mengakibatkan kematian seseorang,” ujar Kapolres Ngawi AKBP Pranatal Hutajulu, Minggu (8/4/2018).

Saat ini Sholeh ditahan di Mapolres Ngawi dan dikenakan Pasal 359 KUHP sub Pasal 360 KHUP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
(thm)
Berita Terkait
Terobos Palang Pintu,...
Terobos Palang Pintu, Truk Molen Semen Tertabrak Kereta Taksaka di Bantul
Kecelakaan di Jalur...
Kecelakaan di Jalur Kereta Bekasi, 1 Wanita Tewas Tertabrak
Begini Kondisi Taksi...
Begini Kondisi Taksi Hijau yang Tertabrak Kereta di Bekasi Timur
Ditemukan Tewas di Jalur...
Ditemukan Tewas di Jalur Kereta, Pria di Bandarlampung Diduga Tertabrak Kereta Api
Pemotor Tewas Tertabrak...
Pemotor Tewas Tertabrak Kereta Api di Kemayoran
Ini Identitas 4 Orang...
Ini Identitas 4 Orang yang Tewas Tertabrak Kereta Fajar Utama di Karawang
Berita Terkini
Little Star Fun Run...
Little Star Fun Run di Surabaya, Ajang Lari Anak Tumbuhkan Kepercayaan Diri
49 menit yang lalu
Tiyo Ardianto Dilaporkan...
Tiyo Ardianto Dilaporkan ke Polres Tangsel, Pelapornya Pernah Ngaku-ngaku Punya Gunung Parung
50 menit yang lalu
Aliansi Masyarakat Jakarta...
Aliansi Masyarakat Jakarta Timur Minta Program MBG Dilanjutkan
2 jam yang lalu
Polisi Persilakan Tiyo...
Polisi Persilakan Tiyo Ardianto Bikin Laporan Dugaan Temuan Alat Pelacak di Mobil
2 jam yang lalu
Kasus Andrie Yunus,...
Kasus Andrie Yunus, Koordinator Kontras Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya
2 jam yang lalu
Akses Jalan Medan Merdeka...
Akses Jalan Medan Merdeka Selatan ke Patung Kuda Ditutup Imbas Demo Serikat Pekerja
2 jam yang lalu
Infografis
27 November Akan Ditetapkan...
27 November Akan Ditetapkan sebagai Hari Libur Nasional  
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved