Sopir Truk Trailer Kecelakaan KA Sancaka Ditetapkan Tersangka

Minggu, 08 April 2018 - 23:33 WIB
Sopir Truk Trailer Kecelakaan KA Sancaka Ditetapkan Tersangka
Sopir Truk Trailer Kecelakaan KA Sancaka Ditetapkan Tersangka
A A A
NGAWI - Sopir truk trailer yang sempat menghilang setelah truk yang dikemudikannya ditabrak kereta api Sancaka pada Jumat (6/4/2018) lalu, kini ditetapkan menjadi tersangka oleh Polres Ngawi.
Namun polisi belum bisa mengungkapkan kejadian yang sebenarnya, karena masih mencari bukti-bukti tambahan atas kronologi kejadian.

Kereta Api Sancaka Yogyakarta-Surabaya menghantam truk trailer di Desa Sambirejo, Kecamatan Mantingan, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, Jumat sore. Sopir truk kontainer yang sempat menghilang tersebut bernama Mohamad Sholeh (40), warga Bojonegoro, Jawa Timur.

Ia diamankan di rumah temanya tidak jauh dari lokasi tabrakan setelah 24 jam meninggalkan lokasi kejadian karena merasa shok. Kini tersangka dalam penahan Polres Ngawi dan kasusnya ditangai oleh Satreskrim.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Sholeh mengaku menjalankan truknya meninggalkan lokasi proyek tanpa pengawalan dan sepengetahuan petugas pengontrol jam kereta. Pada saat melintasi rel kereta, truk terlalu menikung karena haluan tidak tepat, sehingga berhenti melintang di atas rel.

Nahas, secara bersamaan melaju kereta api Sancaka dari arah Barat dengan kecepatan tinggi. Mengetahu dalam kondisi bahaya, Sholeh keluar meninggalkan truknya, sehingga tabrakan tidak bisa terhindarkan.

Akibatnya, lokomotif kereta terguling, gerbong kedua putus dan terlempar mengenai sebuah mobil Avanza yang sedang parkir. Kejadian ini menewaskan masinis bernama Mustofa dan asisten masinis bernama Hendra Wahyudi mengalami luka berat. (Baca: KA Sancaka Hantam Truk di Ngawi, 2 Tewas)

“Setelah kami mintai keterangan dari beberapa saksi dan bukti-bukti yang ditemukan, tersangka Sholeh dianggap berbuat lalai sehingga mengakibatkan kematian seseorang,” ujar Kapolres Ngawi AKBP Pranatal Hutajulu, Minggu (8/4/2018).

Saat ini Sholeh ditahan di Mapolres Ngawi dan dikenakan Pasal 359 KUHP sub Pasal 360 KHUP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
(thm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.2469 seconds (0.1#10.140)