Kasus Penganiayaan David Ozora, Mario Dandy Ajukan Kasasi atas Vonisnya
Rabu, 10 Januari 2024 - 19:21 WIB
loading...
A
A
A
"Tanggal pengiriman berkas kasasi pada Selasa, 5 Desember 2023. Nomor surat pengiriman berkas kasasi W10-U3/23310/HK.01/12/2023," bunyi informasi dalam SIPP PN Jakarta Selatan.
Berbeda dengan Shane Lukas, hanya Jaksa yang tercatat mengajukan permohonan kasasi pada Selasa, 14 November 2023. Berkas kasasi Jaksa tersebut telah dikirimkan sejak 5 Desember 2023, hanya saja belum teregister di Kepaniteraan MA.
"Tanggal pengiriman berkas kasasi pada Selasa, 5 Desember 2023. Nomor surat pengiriman berkas kasasi W10-U3/23311/HK.01/12/2023," bunyi informasi SIPP PN Jaksel.
Adapun dalam kasus penganiayaan berat terencana terhadap David Ozora, Hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 12 tahun penjara terhadap Mario Dandy dan lima tahun penjara terhadap Shane Lukas.
Meski Mario Dandy dan Shane Lukas mengajukan banding atas vonisnya itu, Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta justru memberikan vonis banding menguatkan putusan Hakim PN Jakarta Selatan.
Berbeda dengan Shane Lukas, hanya Jaksa yang tercatat mengajukan permohonan kasasi pada Selasa, 14 November 2023. Berkas kasasi Jaksa tersebut telah dikirimkan sejak 5 Desember 2023, hanya saja belum teregister di Kepaniteraan MA.
"Tanggal pengiriman berkas kasasi pada Selasa, 5 Desember 2023. Nomor surat pengiriman berkas kasasi W10-U3/23311/HK.01/12/2023," bunyi informasi SIPP PN Jaksel.
Adapun dalam kasus penganiayaan berat terencana terhadap David Ozora, Hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 12 tahun penjara terhadap Mario Dandy dan lima tahun penjara terhadap Shane Lukas.
Meski Mario Dandy dan Shane Lukas mengajukan banding atas vonisnya itu, Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta justru memberikan vonis banding menguatkan putusan Hakim PN Jakarta Selatan.
(maf)
Lihat Juga :