Kasus Penganiayaan David Ozora, Mario Dandy Ajukan Kasasi atas Vonisnya
Rabu, 10 Januari 2024 - 19:21 WIB
loading...
Terpidana kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora, Mario Dandy mengajukan kasasi atas vonisnya yang dijatuhkan hakim PN Jaksel, Rabu (10/1/2024). Foto/MPI
A
A
A
JAKARTA - Terpidana kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora, Mario Dandy mengajukan kasasi atas vonisnya yang dijatuhkan hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Menanggapi kasasi itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga mengajukan kasasi, sekaligus mengajukan kasasi terhadap Shane Lukas atas vonisnya itu.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Jakarta Selatan sebagaimana dilihat pada Rabu (10/1/2024), terdapat pengajuan kasasi oleh Mario Dandy dan JPU.
Tercatat, Mario Dandy mengajukan permohonan kasasi pada Senin, 13 November 2023, disusul Jaksa mengajukan kasasi menanggapi langkah hukum Mario Dandy tersebut pada Selasa, 14 November 2023.
Baca juga: Breaking News, Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara
Mario Dandy dan Jaksa telah menyerahkan memori kasasi dan kontra memori kasasinya pula. Adapun berkas kasasi Mario Dandy dan Jaksa telah dikirimkan sejak 5 Desember 2023 lalu, hanya saja belum teregister di Kepaniteraan MA.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Jakarta Selatan sebagaimana dilihat pada Rabu (10/1/2024), terdapat pengajuan kasasi oleh Mario Dandy dan JPU.
Tercatat, Mario Dandy mengajukan permohonan kasasi pada Senin, 13 November 2023, disusul Jaksa mengajukan kasasi menanggapi langkah hukum Mario Dandy tersebut pada Selasa, 14 November 2023.
Baca juga: Breaking News, Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara
Mario Dandy dan Jaksa telah menyerahkan memori kasasi dan kontra memori kasasinya pula. Adapun berkas kasasi Mario Dandy dan Jaksa telah dikirimkan sejak 5 Desember 2023 lalu, hanya saja belum teregister di Kepaniteraan MA.
Lihat Juga :