Kasus Penganiayaan David Ozora, Mario Dandy Ajukan Kasasi atas Vonisnya

Rabu, 10 Januari 2024 - 19:21 WIB
loading...
Kasus Penganiayaan David...
Terpidana kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora, Mario Dandy mengajukan kasasi atas vonisnya yang dijatuhkan hakim PN Jaksel, Rabu (10/1/2024). Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Terpidana kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora, Mario Dandy mengajukan kasasi atas vonisnya yang dijatuhkan hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Menanggapi kasasi itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga mengajukan kasasi, sekaligus mengajukan kasasi terhadap Shane Lukas atas vonisnya itu.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Jakarta Selatan sebagaimana dilihat pada Rabu (10/1/2024), terdapat pengajuan kasasi oleh Mario Dandy dan JPU.

Tercatat, Mario Dandy mengajukan permohonan kasasi pada Senin, 13 November 2023, disusul Jaksa mengajukan kasasi menanggapi langkah hukum Mario Dandy tersebut pada Selasa, 14 November 2023.

Baca juga: Breaking News, Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara

Mario Dandy dan Jaksa telah menyerahkan memori kasasi dan kontra memori kasasinya pula. Adapun berkas kasasi Mario Dandy dan Jaksa telah dikirimkan sejak 5 Desember 2023 lalu, hanya saja belum teregister di Kepaniteraan MA.

"Tanggal pengiriman berkas kasasi pada Selasa, 5 Desember 2023. Nomor surat pengiriman berkas kasasi W10-U3/23310/HK.01/12/2023," bunyi informasi dalam SIPP PN Jakarta Selatan.

Berbeda dengan Shane Lukas, hanya Jaksa yang tercatat mengajukan permohonan kasasi pada Selasa, 14 November 2023. Berkas kasasi Jaksa tersebut telah dikirimkan sejak 5 Desember 2023, hanya saja belum teregister di Kepaniteraan MA.

"Tanggal pengiriman berkas kasasi pada Selasa, 5 Desember 2023. Nomor surat pengiriman berkas kasasi W10-U3/23311/HK.01/12/2023," bunyi informasi SIPP PN Jaksel.

Adapun dalam kasus penganiayaan berat terencana terhadap David Ozora, Hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 12 tahun penjara terhadap Mario Dandy dan lima tahun penjara terhadap Shane Lukas.

Meski Mario Dandy dan Shane Lukas mengajukan banding atas vonisnya itu, Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta justru memberikan vonis banding menguatkan putusan Hakim PN Jakarta Selatan.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
WNI Dianiaya di Malaysia,...
WNI Dianiaya di Malaysia, Kemlu Sebut 4 Pelaku Sudah Diamankan
Kasus Erin Berbalik...
Kasus Erin Berbalik Arah? Bukti Psikologis Nur Disebut Untungkan Herawati
Babak Baru Kasus Erin...
Babak Baru Kasus Erin Wartia, Pelapor Serahkan Dokumen LPSK ke Penyidik
Rekomendasi
Aturan Baru ESDM, Blending...
Aturan Baru ESDM, Blending Batu Bara Harus Dapat Restu Bahlil
Malih Tong Tong Doakan...
Malih Tong Tong Doakan Haji Bolot Cepat Sembuh, Akui Rindu Kerja Bareng Lagi
Jangan Lewatkan! Kejar...
Jangan Lewatkan! Kejar Promo Rumah, Kendaraan, & Liburan di BRI Consumer Expo 2026 Makassar
Berita Terkini
Gelombang Demonstrasi...
Gelombang Demonstrasi Berlanjut di Medan Merdeka Selatan, Mahasiswa Sampaikan Kritik Kebijakan Pemerintah
Konsep 8B Jadi Usulan...
Konsep 8B Jadi Usulan Fahira Idris untuk Wujudkan Jakarta yang Inklusif dan Berkeadilan
Korban Tewas Gempa Magnitudo...
Korban Tewas Gempa Magnitudo 6,7 di Sulteng Bertambah Jadi 3 Orang
Dihadiri Ribuan Peserta,...
Dihadiri Ribuan Peserta, Menteri UMKM Buka Musawarah Fest HIPMI Jakarta Selatan
Sinergi Adev Natural...
Sinergi Adev Natural Indonesia dan Pangdam Siliwangi Ajak Masyarakat Teladani Semangat Hijriah
Tambang Emas Tanpa Izin...
Tambang Emas Tanpa Izin Ancam Lumbung Pangan di Parimo, Muhammad Irfain Desak Pemda Tindak Tegas
Infografis
Deretan Nama Perwira...
Deretan Nama Perwira Polisi yang Terseret Kasus Narkoba
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved