Acungkan Celurit, Pelaku Curanmor Ditembak Mati Polisi

Kamis, 05 April 2018 - 21:02 WIB
Acungkan Celurit, Pelaku Curanmor Ditembak Mati Polisi
Acungkan Celurit, Pelaku Curanmor Ditembak Mati Polisi
A A A
KARAWANG - Jajaran Polres Karawang kembali menembak mati, R (34), seorang pencuri motor sadis penuh tato, Kamis (5/4/2018) dinihari. Polisi terpaksa menembak karena pelaku yang juga residivis ini melawan dengan mengacungkan celurit saat akan ditangkap.

Pelaku sudah lama menjadi incaran Satreskrim Polres Karawang karena aksinya sudah meresahkan masyarakat. Dalam catatan kepolisian pelaku sudah melakukan aksi kejahatan pencurian kendaraan bermotor sebanyak 60 kali.

"Anggota kami terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur menembak pelaku yang memberikan perlawanan dan mengancam petugas dengan celurit saat akan ditangkap. Setelah ditembak pelaku kita larikan ke rumah sakit RSUD namun tewas dalam perjalanan,” kata Kapolres Karawang AKBP Hendy F Kuriniawan, saat jumpa pers di RSUD Karawang, Kamis (5/4/2018).

Hendy mengungkapkan, pelaku merupakan residivis yang sudah berkali-kali melakukan kejahatan di wilayah hukum Karawang. Modus pelaku dalam menjalankan aksinya dengan cara mencongkel pintu atau jendela rumah, kontrakan atau gudang dan kemudian menguras seluruh isinya. Pelaku juga berani mengambil motor di dalam rumah dengan menggunakan kunci leter T.

"Pelaku tidak segan menganiaya korbannya jika dipergoki sebelum akhirnya kabur meninggalkan korbannya yang terluka parah. Kami sudah lama mengintai pelaku," katanya.

Pelaku beraksi khusus di wilayah kota Karawang dan tercatat di Polsek Kota ada 34 laporan yang masuk akibat ulah pelaku. Sedangkan di Polres Karawang ada 26 laporan polisi dengan total keseluruhan ada 60 TKP curanmor.

Penangkapan pelaku dilakukan setelah mendapatkan informasi dari salah seorang saksi. Petugas langsung bergerak cepat dengan menangkap pelaku. Namun pelaku melakukan perlawan dengan akan melukai petugas menggunakan cerulit yang sudah disiapkan.

"Dari tangan pelaku, kita menemukan cerulit, linggis, kunci leter T dan dua sepeda motor sebagai barang bukti yang diamankan. Pelaku pernah di penjara selama 4 tahun dengan kasus yang sama," katanya.
(rhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5295 seconds (0.1#10.140)