Lolos dari Hukuman Pancung di Arab, Masamah Kembali Kumpul Bersama Keluarga

Minggu, 01 April 2018 - 16:50 WIB
Lolos dari Hukuman Pancung di Arab, Masamah Kembali Kumpul Bersama Keluarga
Lolos dari Hukuman Pancung di Arab, Masamah Kembali Kumpul Bersama Keluarga
A A A
CIREBON - Lolos dari hukuman pancung di Arab Saudi, Masamah, Tenaga Kerja Indonesia (TKI) wanita asal Desa Buntet, Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat telah kembali berkumpul dengan keluarga, Minggu siang (1/4/2018). Sebelumnya pahlawan devisa yang empat dipenjara selama 8 tahun tersebut berhasil lolos dari hukuman pancung setelah mendapatkan maaf dari pihak keluarga majikannya.
Lolos dari Hukuman Pancung di Arab, Masamah Kembali Kumpul Bersama Keluarga

TKI wanita yang lolos dari hukuman pancung tersebut langsung bersimpuh di tubuh ibunya yang tengah sakit. Bahkan berulang kali Masamah mencium tangan ibundanya yang selama ini memikirkan nasibnya yang terpenjara selama delapan tahun.

Sebelumnya Masamah dibebaskan pada awal 2017 lalu dan baru bisa kembali ke tanah air pada hari ini setelah pengurusan izin yang panjang.

Perjuangan Masamah bersama Konsulat Jenderal RI di Arab Saudi dan pengacaranya baru membuahkan hasil setelah pihak keluarga korban yang merupakan majikannya memberikan permohonan maaf kepada TKI yang memiliki seorang anak ini.

Namun Masamah sempat mendapat vonis 2,5 tahun penjara dan bisa langsung bebas lantaran telah menjalani kurungan selama 8 tahun. Masamah pun senang dan bahagia bisa kembali ke kampung halaman dan enggan menjadi TKI kembali lantaran trauma dengan nasib yang menimpanya.

Setelah berada di kampung halamannya, Masamah akan menjalani kehidupannya sebagai seorang istri dan belum memikirkan pekerjaan untuk membantu perekonomian keluarga.

Masamah merupakan seorang TKI yang berhasil lolos dari hukuman pancung setelah dituduh membunuh anak majikannya. Upaya untuk meloloskan Masamah membutuhkan perjuangan dan waktu yang panjang hingga akhirnya keluarga korban memberikan maaf dan wanita ini pun dapat bebas.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7563 seconds (0.1#10.140)