Idap Penyakit Kelamin, Pemuda Ini Tega Setubuhi Bocah SD

Rabu, 28 Maret 2018 - 18:46 WIB
Idap Penyakit Kelamin, Pemuda Ini Tega Setubuhi Bocah SD
Idap Penyakit Kelamin, Pemuda Ini Tega Setubuhi Bocah SD
A A A
SURABAYA - Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya berhasil menangkap SN (23) lantaran diduga melakukan tindak pencabulan terhadap ZT (8) bocah SD yang masih di bawah umur. Pria asal Rembang, Jawa Tengah (Jateng) itu melakukan perbuatan biadab tersebut di rumah kosong di daerah Surabaya Selatan.

Dihadapan penyidik, SN mengaku menyetubuhi korban warga Surabaya itu karena nafsu. Awalnya, pada Sabtu 10 Maret 2018 lalu, korban dan temannya, SF bermain di rumah kosong yang sedang direnovasi tersangka.

Kemudian SF pamit keluar rumah. Di rumah kosong tersebut tinggal tersangka dan korban. “Saat itulah, saya menggendong korban. Korban suka saya gendong karena dia kangen sama bapaknya. Kebetulan dia (korban) tidak bertemu bapaknya karena sudah bercerai dengan ibunya,” kata SN, Rabu (28/3/2018).

Kemudian, lanjut SN, dia menidurkan korban di lantai. Tak lama, tersangka melampiaskan nafsu bejatnya. Selama melakukan perbuatan itu, tersangka mengaku korban sempat merasakan kesakitan.

Tersangkapun tidak mau tahu dan tetap melakukan perbuatan cabulnya. “Saya tidak mengancam korban. Baik sebelum atau setelah melakukan perbuatan itu. Kita melakukan suka sama suka,” akunya.

Parahnya, SN mengidap penyakit kelamin . Tersangka mengaku penyakit tersebut dia idap bukan karena sering berhubungan seksual dengan banyak pekerja seks komersial (PSK). Melainkan akibat disunat pada usia 12 tahun. Tersangka mengklaim hal itu disebabkan kurang mahirnya orang yang menyunat. “Saya tidak pernah berhubungan badan sebelumnya. Saya belum pernah menikah. Saya tidak pernah begituan dengan PSK,” katanya.

Kasubbag Humas Polrestabes Surabaya, Kompol Lily Djafar mengatakan, dalam perkara ini, tersangka dijerat Pasal 81 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Ancaman hukumannya paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar. Untuk penularan penyakit sifilis dari tersangka pada korban, masih kami dalami.

“Pascakejadian itu, korban mengalami trauma. Kami sendiri sudah menunjuk mitra kami yang khusus untuk melakukan pendampingan terhadap korban. Baik dari sisi psikis maupun medis,” tandasnya.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6051 seconds (0.1#10.140)