Minta Keadilan, Terpidana dan Korban First Travel Ajukan PK
Selasa, 11 Agustus 2020 - 00:25 WIB
loading...
A
A
A
"Kedua merupakan sebuah kekeliruan jika para terpidana dihukum karena melakukan penipuan dengan program umrah promo Rp14.300.000. Faktanya, para terpidana telah memberangkatkan 29.985 jamaah dari paket umrah promo sejak 16 November 2016 sampai 14 Juni 2017. Artinya tidak ada niat dari para pemohon PK untuk melakukan penipuan. Bahkan jauh sebelum itu, yakni sejak tahun 2010, First Travel telah memberangkatkan puluhan ribu jamaah tanpa halangan apapun," ujarnya.(Baca juga: Bukti Lemah, Hakim PN Depok Tolak Gugatan Perdata Korban First Travel )
Ketiga, secara hukum, aset yang dapat dirampas dalam perkara pencucian uang harus dikembalikan kepada yang berhak. Sangat keliru jika aset yang diduga merupakan hasil pencucian tersebut malah dirampas untuk negara. Seharusnya aset tersebut dikembalikan kepada para terpidana agar mereka dapat memenuhi kewajiban kepada para calon jamaah berdasarkan perjanjian perdamaian (homologasi).
Keempat, secara hukum, aset yang dapat dirampas dalam suatu tindak pidana adalah benda-benda yang diperoleh dari hasil tindak pidana. Pada kasus First Travel, para terpidana dinyatakan melakukan tindak pidana sejak 2015-2017. Nyatanya harta benda milik terpidana yang diperoleh sejak 2009-2014 juga turut dirampas seperti rumah, mobil dan lain-lain. Sebagian besar di antaranya 'dikembalikan' kepada oknum-oknum yang tidak berhak.
Peninjauan Kembali (PK) diharapkan dapat memperjuangkan pemulihan hak-hak para calon jamaah yang menjadi korban First Travel serta hak hukum para terpidana pula. "Kuasa hukum pun meminta agar semua aset First Travel harus segera dikembalikan pada para terpidana agar bisa melaksanakan perjanjian damai (homologasi) kepada para calon jamaah. Dengan demikian para calon jamaah akan memperoleh kembali haknya serta memenuhi rasa keadilan," katanya.
Ketiga, secara hukum, aset yang dapat dirampas dalam perkara pencucian uang harus dikembalikan kepada yang berhak. Sangat keliru jika aset yang diduga merupakan hasil pencucian tersebut malah dirampas untuk negara. Seharusnya aset tersebut dikembalikan kepada para terpidana agar mereka dapat memenuhi kewajiban kepada para calon jamaah berdasarkan perjanjian perdamaian (homologasi).
Keempat, secara hukum, aset yang dapat dirampas dalam suatu tindak pidana adalah benda-benda yang diperoleh dari hasil tindak pidana. Pada kasus First Travel, para terpidana dinyatakan melakukan tindak pidana sejak 2015-2017. Nyatanya harta benda milik terpidana yang diperoleh sejak 2009-2014 juga turut dirampas seperti rumah, mobil dan lain-lain. Sebagian besar di antaranya 'dikembalikan' kepada oknum-oknum yang tidak berhak.
Peninjauan Kembali (PK) diharapkan dapat memperjuangkan pemulihan hak-hak para calon jamaah yang menjadi korban First Travel serta hak hukum para terpidana pula. "Kuasa hukum pun meminta agar semua aset First Travel harus segera dikembalikan pada para terpidana agar bisa melaksanakan perjanjian damai (homologasi) kepada para calon jamaah. Dengan demikian para calon jamaah akan memperoleh kembali haknya serta memenuhi rasa keadilan," katanya.
(abd)
Lihat Juga :