Minta Keadilan, Terpidana dan Korban First Travel Ajukan PK
Selasa, 11 Agustus 2020 - 00:25 WIB
loading...
Terpidana dan para korban kasus penipuan First Travel melalui kuasa hukumnya mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan MA yang dinilai tidak mencerminkan rasa keadilan. FOTO/DOK.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Terpidana dan 63.000 jemaah korban First Travel masih mencari keadilan. Berbagai cara telah diupayakan oleh calon jamaah, seperti memproses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga dengan menyepakati adanya perdamaian, serta melaporkan ke Bareskrim Polri dengan harapan agar para calon jamaah masih tetap bisa diberangkatkan ke Tanah Suci.
"Setidaknya uang yang telah mereka setorkan pada First Travel bisa dikembalikan," kata kuasa hukum terpidana, Boris Tampubolon dalam keterangan resminya, Senin (10/8/2020).
Namun proses penegakan hukum yang berjalan sejak Agustus 2018 hingga akhirnya keluar Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3096K/PID.SUS/2018, tertanggal 31 Januari 2019, memupus semua harapan itu. Para terpidana dihukum dengan hukuman fantastis, dan harta yang disita dirampas untuk negara alih-alih dikembalikan kepada jamaah. "Puncaknya, pada akhir tahun 2019 Kejari Depok berencana mengeksekusi harta yang dirampas negara tersebut," katanya.(Baca juga: Impian Umrah Ribuan Korban First Travel Kembali Terbuka )
Menurut Boris, putusan itu tidak mencerminkan keadilan di masyarakat, baik bagi terpidana maupun puluhan ribu calon jamaah. Padahal jelas pada Pasal 5 UU Mahkamah Agung menyatakan hakim wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai hukum dan rasa keadilan yang ada di masyarakat. "Yang dimaksudkan agar putusan hakim sesuai dengan hukum dan rasa keadilan masyarakat. Saat ini, satu-satunya jalan untuk mengobati rasa keadilan dan mewujudkan tujuan penegakan hukum pada perkara First Travel adalah melalui upaya hukum luar biasa PK ( Peninjauan Kembali ) yang akan dilakukan terpidana Andika Surachman, Anniesa Hasibuan, dan Siti Nuraida Hasibuan," katanya.
DNT Lawyers sebagai kuasa hukum para terpidana telah mengumpulkan bukti baru, baik dari dalam dan luar negeri, yang akan menjadi dasar menentukan permohonan PK. Adapun beberapa dasar-dasar pertimbangan pengajuan PK ini antara lain hubungan hukum antara para pemohon PK (yakni para terpidana) dan jamaah umrah merupakan hubungan perdata. Jauh sebelum perkara pidana diproses dan diputuskan, perkara PKPU telah didaftarkan lebih dahulu hingga terjadi perjanjian perdamaian (homologasi) antara para jamaah dan para terpidana. Secara hukum setiap orang tidak dapat dipidana akibat hubungan perdata.
"Setidaknya uang yang telah mereka setorkan pada First Travel bisa dikembalikan," kata kuasa hukum terpidana, Boris Tampubolon dalam keterangan resminya, Senin (10/8/2020).
Namun proses penegakan hukum yang berjalan sejak Agustus 2018 hingga akhirnya keluar Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3096K/PID.SUS/2018, tertanggal 31 Januari 2019, memupus semua harapan itu. Para terpidana dihukum dengan hukuman fantastis, dan harta yang disita dirampas untuk negara alih-alih dikembalikan kepada jamaah. "Puncaknya, pada akhir tahun 2019 Kejari Depok berencana mengeksekusi harta yang dirampas negara tersebut," katanya.(Baca juga: Impian Umrah Ribuan Korban First Travel Kembali Terbuka )
Menurut Boris, putusan itu tidak mencerminkan keadilan di masyarakat, baik bagi terpidana maupun puluhan ribu calon jamaah. Padahal jelas pada Pasal 5 UU Mahkamah Agung menyatakan hakim wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai hukum dan rasa keadilan yang ada di masyarakat. "Yang dimaksudkan agar putusan hakim sesuai dengan hukum dan rasa keadilan masyarakat. Saat ini, satu-satunya jalan untuk mengobati rasa keadilan dan mewujudkan tujuan penegakan hukum pada perkara First Travel adalah melalui upaya hukum luar biasa PK ( Peninjauan Kembali ) yang akan dilakukan terpidana Andika Surachman, Anniesa Hasibuan, dan Siti Nuraida Hasibuan," katanya.
DNT Lawyers sebagai kuasa hukum para terpidana telah mengumpulkan bukti baru, baik dari dalam dan luar negeri, yang akan menjadi dasar menentukan permohonan PK. Adapun beberapa dasar-dasar pertimbangan pengajuan PK ini antara lain hubungan hukum antara para pemohon PK (yakni para terpidana) dan jamaah umrah merupakan hubungan perdata. Jauh sebelum perkara pidana diproses dan diputuskan, perkara PKPU telah didaftarkan lebih dahulu hingga terjadi perjanjian perdamaian (homologasi) antara para jamaah dan para terpidana. Secara hukum setiap orang tidak dapat dipidana akibat hubungan perdata.
Lihat Juga :