Minta Keadilan, Terpidana dan Korban First Travel Ajukan PK

Selasa, 11 Agustus 2020 - 00:25 WIB
loading...
Minta Keadilan, Terpidana...
Terpidana dan para korban kasus penipuan First Travel melalui kuasa hukumnya mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan MA yang dinilai tidak mencerminkan rasa keadilan. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Terpidana dan 63.000 jemaah korban First Travel masih mencari keadilan. Berbagai cara telah diupayakan oleh calon jamaah, seperti memproses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga dengan menyepakati adanya perdamaian, serta melaporkan ke Bareskrim Polri dengan harapan agar para calon jamaah masih tetap bisa diberangkatkan ke Tanah Suci.

"Setidaknya uang yang telah mereka setorkan pada First Travel bisa dikembalikan," kata kuasa hukum terpidana, Boris Tampubolon dalam keterangan resminya, Senin (10/8/2020).

Namun proses penegakan hukum yang berjalan sejak Agustus 2018 hingga akhirnya keluar Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3096K/PID.SUS/2018, tertanggal 31 Januari 2019, memupus semua harapan itu. Para terpidana dihukum dengan hukuman fantastis, dan harta yang disita dirampas untuk negara alih-alih dikembalikan kepada jamaah. "Puncaknya, pada akhir tahun 2019 Kejari Depok berencana mengeksekusi harta yang dirampas negara tersebut," katanya.(Baca juga: Impian Umrah Ribuan Korban First Travel Kembali Terbuka )

Menurut Boris, putusan itu tidak mencerminkan keadilan di masyarakat, baik bagi terpidana maupun puluhan ribu calon jamaah. Padahal jelas pada Pasal 5 UU Mahkamah Agung menyatakan hakim wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai hukum dan rasa keadilan yang ada di masyarakat. "Yang dimaksudkan agar putusan hakim sesuai dengan hukum dan rasa keadilan masyarakat. Saat ini, satu-satunya jalan untuk mengobati rasa keadilan dan mewujudkan tujuan penegakan hukum pada perkara First Travel adalah melalui upaya hukum luar biasa PK ( Peninjauan Kembali ) yang akan dilakukan terpidana Andika Surachman, Anniesa Hasibuan, dan Siti Nuraida Hasibuan," katanya.

DNT Lawyers sebagai kuasa hukum para terpidana telah mengumpulkan bukti baru, baik dari dalam dan luar negeri, yang akan menjadi dasar menentukan permohonan PK. Adapun beberapa dasar-dasar pertimbangan pengajuan PK ini antara lain hubungan hukum antara para pemohon PK (yakni para terpidana) dan jamaah umrah merupakan hubungan perdata. Jauh sebelum perkara pidana diproses dan diputuskan, perkara PKPU telah didaftarkan lebih dahulu hingga terjadi perjanjian perdamaian (homologasi) antara para jamaah dan para terpidana. Secara hukum setiap orang tidak dapat dipidana akibat hubungan perdata.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Razman Nasution Tunggu...
Razman Nasution Tunggu Dieksekusi setelah Kasasi Ditolak MA: Saya Tidak akan Sembunyi
Terima Suap Rp1 Miliar,...
Terima Suap Rp1 Miliar, Hakim YM Dipecat
Pengadilan Tinggi DKI...
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Kuatkan Vonis Nurhadi, KPK Berharap Beri Efek Jera
Rekomendasi
Prabowo Resmi Lantik...
Prabowo Resmi Lantik Nanik S Deyang Jadi Kepala BGN, Agustina dan Trenggono Wakil
MNC Sekuritas Bekali...
MNC Sekuritas Bekali Mahasiswa UPJ Edukasi Pasar Modal dalam Acara Jaya Investment Week 2026
5 Negara yang Mampu...
5 Negara yang Mampu Membuat Jet Tempur Sendiri, Ada yang Produksinya Mencapai Ratusan Unit per Tahun
Berita Terkini
Suhud Alynudin Dilantik...
Suhud Alynudin Dilantik Jadi Ketua DPRD DKI Jakarta
Wali Kota Tangsel Dorong...
Wali Kota Tangsel Dorong Koperasi Merah Putih Jadi Penggerak UMKM-Ekonomi Kerakyatan
Ledakan Galian Pipa...
Ledakan Galian Pipa di Fatmawati Jaksel, 2 Pekerja Terluka
Raih Penghargaan Kemendagri,...
Raih Penghargaan Kemendagri, Gubernur Khofifah: Hasil Sinergi Semua Elemen
Ingatkan Klub Malam...
Ingatkan Klub Malam Proaktif Lapor Polisi Jika Temui Narkoba Vape, Sahroni: Laporkan atau Ditutup!
Dari Dunia Usaha ke...
Dari Dunia Usaha ke Politik, Jejak Pengabdian Yulius Aho untuk Kalbar
Infografis
Trade Misinvoicing dan...
Trade Misinvoicing dan Upaya Penguatan Integritas Perdagangan Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved