Edarkan Ekstasi di Lapas, Narapidana Kasus Pencabulan Dicokok

Sabtu, 24 Maret 2018 - 14:21 WIB
Edarkan Ekstasi di Lapas, Narapidana Kasus Pencabulan Dicokok
Edarkan Ekstasi di Lapas, Narapidana Kasus Pencabulan Dicokok
A A A
LAMPUNG - Seorang narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kota Agung, Lampung diringkus sipir lapas karena kedapatan mengedarkan ekstasi. Dari tangan Fredy Wang Patinasarani alias Gope (24), petugas menemukan 50 butir pil ekstasi siap edar.

Kasat Narkoba Polres Tanggamus Iptu Anton Saputra mengatakan, narapidana tersebut sebelumnya diamankan petugas Lapas Kota Agung setelah menerima kiriman celana pada Kamis 22 Maret 2018 sekitar pukul 14.30 WIB.

"Saat diperiksa, diiriman celana itu terdapat 50 butir pil ekstasi," katanya kepada wartawan, Sabtu (24/3/2018). Pil tersebut dikemas dalam kotak rokok dan dibungkus plastik bening.

Berdasarkan pengakuan Gope, barang haram tersebut diterimanya dari seseorang yang mengaku bernama Samsuri asalnya dari bengkulu.

"Awalnya seminggu lalu ada mendapat telpon dari temannya di Jakarta dan diminta untuk mengikuti permintaannya," katanya.

Selang sehari orang yang mengaku Samsuri kembali menghubungi menawarkan ekstasi. "Saya juga tidak tahu siapa yang mengirimkan," kata Gope.

Gope mengatakan rencananya akan menjual ekstasi itu kepada napi lain seharga Rp300 ribu. Untuk kesepakatan harga dengan Samsuri, ekstasi dihargai Rp200 ribu perbutir dan akan dibayar setelah barang tersebut laku.

Atas perbuatannya pelaku terancam pasal 114 ayat 2 jo 112 ayat 2 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 2.9858 seconds (0.1#10.140)