Polisi Buru 30 Pengemudi Taksi Online Palsu di Semarang

Jum'at, 23 Maret 2018 - 16:34 WIB
Polisi Buru 30 Pengemudi Taksi Online Palsu di Semarang
Polisi Buru 30 Pengemudi Taksi Online Palsu di Semarang
A A A
SEMARANG - Polda Jateng memburu 30 ghost driver atau pengemudi palsu taksi online dengan memanfaatkan aplikasi yang dapat membobol sistem Grab Car. Mereka diketahui kerap beroperasi di Semarang.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng membekuk delapan orang yang diduga melakukan tindak pidana pembobolan sistem taksi online Grab. Satu orang berperan sebagai pengoprek atau hacker, sedangkan tujuh lainnya adalah ghost driver.

"Kami masih dalami dari jumlah tersebut (30 orang), karena kan bisa saja alamat sudah berubah. Atau bahkan sudah tidak aktif lagi, mungkin sudah tobat (dari ghost driver)," kata Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Jateng, AKBP Tedy Fanani, Jumat (23/3/2018).

Dari sekitar 30 ghost driver itu diduga menggunakan aplikasi yang sama untuk membobol sistem Grab. Sebab, berdasarkan keterangan pelaku yang sudah ditangkap, cara membobol sistem cukup mudah dengan memanfaatkan aplikasi dari internet.

"Ternyata cukup simpel. Saya enggak bilang demikian (sistem lemah) namun, perlu setiap saat harus di-update karena kalau sebuah program tidak di-update, ya tentunya akan mudah ditemukan lubangnya (kelemahan)," tambah Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol, Lukas Akbar Abriari.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6483 seconds (0.1#10.140)