Terdakwa Skimming Asal Rumania Divonis 2 Tahun Penjara

Jum'at, 23 Maret 2018 - 07:52 WIB
Terdakwa Skimming Asal Rumania Divonis 2 Tahun Penjara
Terdakwa Skimming Asal Rumania Divonis 2 Tahun Penjara
A A A
DENPASAR - Pengadilan Negeri Denpasar memvonis dua tahun penjara dua terdakwa kasus pembobolan data Anjungan Tunai Mandiri (ATM) atau skimming, Kamis 22 Maret 2018. Keduanya merupakan warga negara Rumania bernama Lon Labanji dan Lurie Vabrie.

Mejelis hakim I Gusti Ngurah Partha Bargawa memvonis dua terdakwa yang melakukan aksi kejahatan di tiga wilayah yakni Surabaya, Bali dan Mataram itu dengan hukuman pidana masing-masing selama 2 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 2 bulan kurungan.

"Dengan ini kami Menjatuhkan pidana bagi terdakwa I Lon Labanji dan terdakwa II Lurie Vabrie, dengan hukuman pidana masing-masing selama 2 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 2 bulan kurungan dengan perintah agar para terdakwa tetap ditahan," katanya.

Hakim mengatakan, bahwa yang memberatkan perbuatan para terdakwa menimbulkan kerugian materiil bagi pihak bank.

Sedangkan yang meringankan para terdakwa bersikap sopan, para terdakwa merupakan tulang punggung keluarga, dan para terdakwa menyesali perbuatannya.

Dengan putusan hakim tersebut, para terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya, Ketut Doddy Arta menyatakan menerima. Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum menyatakan masih pikir-pikir dulu untuk melakukan banding.

Putusan tersebut lebih ringan setahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nyoman Bela Putra Atmaja, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman pidana selama 3 tahun, denda Rp1 miliar subsider 4 bulan kurungan.

Sekadar diketahui, kedua terdakwa ditangkap oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Mabes Polri di Hotel Varna Culture, Surabaya pada 4 Agustus 2017.

Usai ditangkap, dua terdakwa yang diduga merupakan anggota sindikat internasional pembobol rekening nasabah bank dari hasil intrograsi, keduanya diduga melakukan aksinya dengan cara skimming atau menggandakan ATM korban.

Selanjutnya, berdasarkan rekaman CCTV, diketahui bahwa pemasangan alat skimming yang terdiri dari hidden camera (kamera tersembunyi) dan router serta flashdisk dilakukan kisaran 23 Februari hingga 14 Juli 2017.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4813 seconds (0.1#10.140)