Advokasi Hak Hunian Layak di Kampung Kota Jakarta Raih Gold Medal World Habitat Awards 2024
Jum'at, 05 Januari 2024 - 14:18 WIB
loading...
Advokasi dan kolaborasi multipihak di kampung kota Jakarta dalam memenuhi hak atas hunian layak meraih penghargaan Gold Medal di ajang World Habitat Awards 2024. Foto/Istimewa
A
A
A
JAKARTA - Advokasi dan kolaborasi multipihak di kampung kota Jakarta dalam memenuhi hak atas hunian layak meraih penghargaan Gold Medal di ajang World Habitat Awards 2024. Ini adalah pertama kalinya Indonesia mendapatkan anugerah Gold Medal di World Habitat Awards.
Ini adalah kerja bersama antara kurang lebih 20 kampung kota yang tergabung dalam Jaringan Rakyat Miskin Kota, Urban Poor Consortium (UPC), Rujak Center for Urban Studies (RCUS), dan didukung juga oleh ASF Indonesia, AKUR, Jurusan Arsitektur Universitas Indonesia, serta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Sebelumnya Arkom Indonesia di 2021 mendapatkan Bronze Medal untuk proyek rehabilitas dan pembangunan kembalii permukiman pascagempa Palu. Setelah kampung kota Jakarta mengalami gelombang penggusuran paksa pada 2014-2016, warga kampung kota yang tergabung dalam Jaringan Rakyat Miskin Kota, bangkit dan berjejaring serta melakukan berbagai advokasi bekerja sama dengan berbagai lembaga, termasuk RCUS dan UPC, dengan tujuan untuk merebut hak atas hunian layak.
Hak atas Hunian Layak adalah mandat konstitusi seperti tercantum dalam Pasal 28H UUD 1945 dan telah diratifikasi dalam UU 11/2005 tentang Ratifikasi Konvensi Internasional tentang Hak Ekonomi Sosial dan Budaya. Upaya advokasi bersama di kampung kota Jakarta terwujud dalam berbagai strategi, antara lain advokasi dan kampanye multilevel, penataan mandiri, advokasi kebijakan, pengorganisasian antar kampung, desain dan perencanaan, kegiatan kesenian dan kebudayaan, serta litigasi.
Kegiatan advokasi dan kampanye multilevel termasuk dengan mengundang UN Special Rapporteur Leilani Farha di September 2016 untuk melihat langsung korban penggusuran paksa dan solusi warga dalam mencegah penggusurah di Jakarta. Advokasi dan kampanye bekerja sama dengan berbagai universitas dalam dan luar negeri, jurnalis, seniman hingga pembuat film agar terus menyuarakan apa yang terjadi di kampung kota Jakarta.
Warga kampung kota juga mengorganisir diri dalam menyusun kontrak politik dengan calon gubernur masa itu Anies Baswedan jelang Pilkada DKI Jakarta 2017, yang akhirnya menghasilkan konsep Community Action Planning di Jakarta dan mendorong terbitnya Peraturan Gubernur 90/2018 tentang Peningkatan Kualitas Permukiman dalam Rangka Penatawan Kawasan Permukiman Terpadu dengan total penerima manfaat adalah 220 RW.
Ini adalah kerja bersama antara kurang lebih 20 kampung kota yang tergabung dalam Jaringan Rakyat Miskin Kota, Urban Poor Consortium (UPC), Rujak Center for Urban Studies (RCUS), dan didukung juga oleh ASF Indonesia, AKUR, Jurusan Arsitektur Universitas Indonesia, serta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Sebelumnya Arkom Indonesia di 2021 mendapatkan Bronze Medal untuk proyek rehabilitas dan pembangunan kembalii permukiman pascagempa Palu. Setelah kampung kota Jakarta mengalami gelombang penggusuran paksa pada 2014-2016, warga kampung kota yang tergabung dalam Jaringan Rakyat Miskin Kota, bangkit dan berjejaring serta melakukan berbagai advokasi bekerja sama dengan berbagai lembaga, termasuk RCUS dan UPC, dengan tujuan untuk merebut hak atas hunian layak.
Hak atas Hunian Layak adalah mandat konstitusi seperti tercantum dalam Pasal 28H UUD 1945 dan telah diratifikasi dalam UU 11/2005 tentang Ratifikasi Konvensi Internasional tentang Hak Ekonomi Sosial dan Budaya. Upaya advokasi bersama di kampung kota Jakarta terwujud dalam berbagai strategi, antara lain advokasi dan kampanye multilevel, penataan mandiri, advokasi kebijakan, pengorganisasian antar kampung, desain dan perencanaan, kegiatan kesenian dan kebudayaan, serta litigasi.
Kegiatan advokasi dan kampanye multilevel termasuk dengan mengundang UN Special Rapporteur Leilani Farha di September 2016 untuk melihat langsung korban penggusuran paksa dan solusi warga dalam mencegah penggusurah di Jakarta. Advokasi dan kampanye bekerja sama dengan berbagai universitas dalam dan luar negeri, jurnalis, seniman hingga pembuat film agar terus menyuarakan apa yang terjadi di kampung kota Jakarta.
Warga kampung kota juga mengorganisir diri dalam menyusun kontrak politik dengan calon gubernur masa itu Anies Baswedan jelang Pilkada DKI Jakarta 2017, yang akhirnya menghasilkan konsep Community Action Planning di Jakarta dan mendorong terbitnya Peraturan Gubernur 90/2018 tentang Peningkatan Kualitas Permukiman dalam Rangka Penatawan Kawasan Permukiman Terpadu dengan total penerima manfaat adalah 220 RW.
Lihat Juga :