Bawaslu Jakarta Pusat: Kegiatan Bagi-bagi Susu oleh Gibran Langgar Aturan CFD
Kamis, 04 Januari 2024 - 16:25 WIB
loading...
A
A
A
Nama Penemu temuan tersebut diketahui bernama RA Rosaluna. Nomor Temuan 001/Reg/TM/ PP/Kota/12.0 1/XII/2023. Status Temuan telah ditindaklanjuti Bawaslu Kota Jakarta Pusat.
Baca juga: Penuhi Panggilan Bawaslu Jakpus, Gibran Irit Bicara
Terlapor dalam temuan tersebut ada empat orang yakni, Gibran Rakabuming Raka (calon wakil presiden nomor urut 02), Eko Hendro Purnomo, Sigit Purnomo Syamsuddin Said, dan Surya Utama
Sebagaimana diketahui sebelumnya, Gibran Rakabuming Raka beserta jajaran partai koalisi membagikan susu dalam Car Free Day di Jakarta yang dilakukan pada Minggu, 3 Desember 2023.
Kegiatan yang dilakukan Gibran tersebut diduga melanggar Pasal 7 ayat 2 Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2016 tentang Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) yang isinya "HBKB tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik dan SARA serta orasi ajakan yang bersifat menghasut".
Baca juga: Penuhi Panggilan Bawaslu Jakpus, Gibran Irit Bicara
Terlapor dalam temuan tersebut ada empat orang yakni, Gibran Rakabuming Raka (calon wakil presiden nomor urut 02), Eko Hendro Purnomo, Sigit Purnomo Syamsuddin Said, dan Surya Utama
Sebagaimana diketahui sebelumnya, Gibran Rakabuming Raka beserta jajaran partai koalisi membagikan susu dalam Car Free Day di Jakarta yang dilakukan pada Minggu, 3 Desember 2023.
Kegiatan yang dilakukan Gibran tersebut diduga melanggar Pasal 7 ayat 2 Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2016 tentang Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) yang isinya "HBKB tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik dan SARA serta orasi ajakan yang bersifat menghasut".
(cip)
Lihat Juga :