Coba Adu Tembak dengan Petugas, Kurir Sabu Berpistol Terkapar Didor

Rabu, 21 Maret 2018 - 05:05 WIB
Coba Adu Tembak dengan Petugas, Kurir Sabu Berpistol Terkapar Didor
Coba Adu Tembak dengan Petugas, Kurir Sabu Berpistol Terkapar Didor
A A A
MUSI RAWAS - Berakhir sudah sepak terjang Redis Fanbher (34), warga RT 1, Kelurahan Karang Jaya, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Muratara dalam bisnis haram narkoba, setelah berhasil dibekuk Satuan Narkoba Polres Musi Rawas.

Tersangka yang diduga sebagai kurir narkoba jenis sabu itu ditangkap di jalan umum Desa Embacang Baru, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Muratara, Senin 19 Maret 2018 sekitar pukul 20.30 WIB. Betis tersangka terpaksa ditembak polisi lantaran melawan petugas saat akan ditangkap.

"Penangkapan tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat yang memang sudah resah dengan sepak terjang tersangka dalam peredaran narkoba di wilayah Karang Jaya," kata Kapolres Mura, AKBP Bayu Dewantoro didampingi Kasat Narkoba, Iptu Suryadi, Selasa (20/3/2018).

Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota bergerak dan berpura-pura menjadi pembeli. Disepakati transaksi atau serah terima narkoba di jalan umum Desa Embacang Baru, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Muratara.

Saat tersangka tiba petugas langsung melakukan penyergapan. Namun saat dilakukan penangkapan tersangka melawan petugas dengan cara mencabut senjata api rakitan (Senpira) laras pendek yang diselipkan dipinggang.

Lantaran tersangka melawan, anggota memberikan tembakan peringatan ke udara, namun tidak diindahkan oleh tersangka. Sehingga diberikan tindakan tegas, dilumpuhkan tersangka dengan melakukan penembakan kearah kaki kanan.

"Setelah dilumpuhkan, kita lakukan penggeledahan, yang bersangkutan itu membawa barang yang diduga narkoba," katanya.

Dari tersangka ditemukan barang bukti (BB) dua bungkus plastik klip yang diduga berisi sabu sebanyak 8,11 gram. Disamping itu, dari tersangka disita senpira laras pendek yang berisikan empat butir amunisi kaliber 8,5.

"Masih kita kembangkan, (sabu) dapatnya dari mana, masih kita kembangkan lagi. Termasuk kepemilikan senjata api," kata Bayu.

Tersangka dikenakan pasal 414 undang-undang tentang narkotika. Dan juga dikenakan undang-undang darurat karena tersangka membawa senpi berikut dengan amunisinya.

Sementara itu tersangka Redis Fanbher mengaku dirinya hanya mengantarkan sabu tersebut. Sekali mengantar sabu, tersangka mendapatkan upah Rp200 ribu.

"Aku cuman disuruh teman berinisial E, sekali nganter dapet upah Rp500 ribu. Ini sudah yang ketiga kali saya nganter barang tersebut (sabu)," ungkapnya.

Lebih lanjut, mengenai senpi, tersangka mengaku barang tersebut milik E. "Bukan punya saya senpi, punya E. Aku cuman bawa saja," pungkasnya.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6227 seconds (0.1#10.140)