Wadir TPN Ganjar-Mahfud Soroti Penemuan Logistik Pemilu di Gudang Ilegal Gunungsitoli
Selasa, 02 Januari 2024 - 19:38 WIB
loading...
A
A
A
"Logistik Pemilu merupakan barang yang sangat penting dalam pelaksanaan pemilu. Jika logistik pemilu tidak disimpan dengan aman, maka dapat dimanipulasi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Hal ini dapat menimbulkan kecurangan dalam pelaksanaan emilu, seperti penggelembungan suara atau pemilu curang," tegasnya.
Baca juga: Polemik Surat Suara Pemilu 2024 di Taiwan, Ganjar Minta DPR Panggil KPU
Lebih lanjut Leader Daeli mengatakan, jika Peristiwa ini merupakan sebuah pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sesuai dengan Pasal 109 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, logistik pemilu harus disimpan di gudang yang memenuhi syarat keamanan dan keselamatan.
Gudang yang ditemukan di Kota Gunungsitoli tersebut tidak memenuhi syarat keamanan dan keselamatan, karena merupakan gudang milik distributor yang tidak memiliki izin dari KPU.
Baca juga: Polemik Surat Suara Pemilu 2024 di Taiwan, Ganjar Minta DPR Panggil KPU
Lebih lanjut Leader Daeli mengatakan, jika Peristiwa ini merupakan sebuah pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sesuai dengan Pasal 109 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, logistik pemilu harus disimpan di gudang yang memenuhi syarat keamanan dan keselamatan.
Gudang yang ditemukan di Kota Gunungsitoli tersebut tidak memenuhi syarat keamanan dan keselamatan, karena merupakan gudang milik distributor yang tidak memiliki izin dari KPU.
Lihat Juga :