Wadir TPN Ganjar-Mahfud Soroti Penemuan Logistik Pemilu di Gudang Ilegal Gunungsitoli

Selasa, 02 Januari 2024 - 19:38 WIB
loading...
Wadir TPN Ganjar-Mahfud Soroti Penemuan Logistik Pemilu di Gudang Ilegal Gunungsitoli
Komisioner Bawaslu Kota Gunungsitoli menemukan logistik Pemilu yang sempat disimpan di gudang milik salah seorang warga di Desa Saewe. Foto/Ist
A A A
GUNUNGSITOLI - Wakil Direktur TPN Ganjar-Mahfud, Leader DS Daeli mendesak segera dilakukan penyelidikan dan mengambil tindakan tegas atas penemuan logistik Pemilu 2024 di gudang ilegal milik warga di Kota Gunungsitoli, Sumatera Utara.

Keberadaan logistik pemilu di tempat ilegal itu ditemukan Bawaslu Kota Gunungsitoli pada Sabtu (30/12/2023) lalu atas informasi dari masyarakat bahwa adanya aktivitas mencurigakan di gudang tersebut.


Sejumlah pihak pun turut menyoroti kejadian ini. Termasuk di antaranya Wakil Direktur Representatif Direktorat Saksi dan Pengamanan Hasil Pemilu, Leader DS Daeli.

Menurut Leader DS Daeli, hal ini merupakan sebuah peristiwa yang sangat disayangkan dan dapat menimbulkan kekhawatiran masyarakat akan adanya kecurangan dalam pelaksanaan Pemilu Serentak 2024.

"Saya mendesak pihak-pihak terkait untuk segera melakukan penyelidikan dan mengambil tindakan tegas terhadap peristiwa ini. Penyelidikan harus dilakukan secara transparan dan akuntabel, sehingga masyarakat dapat mengetahui kebenaran dari peristiwa ini. Pihak-pihak yang terbukti melanggar hukum harus diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Leader DS Daeli kepada MNC Portal Indonesia (MPI) di Gunungsitoli, Selasa (2/1/2024).

"Logistik Pemilu merupakan barang yang sangat penting dalam pelaksanaan pemilu. Jika logistik pemilu tidak disimpan dengan aman, maka dapat dimanipulasi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Hal ini dapat menimbulkan kecurangan dalam pelaksanaan emilu, seperti penggelembungan suara atau pemilu curang," tegasnya.



Lebih lanjut Leader Daeli mengatakan, jika Peristiwa ini merupakan sebuah pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sesuai dengan Pasal 109 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, logistik pemilu harus disimpan di gudang yang memenuhi syarat keamanan dan keselamatan.

Gudang yang ditemukan di Kota Gunungsitoli tersebut tidak memenuhi syarat keamanan dan keselamatan, karena merupakan gudang milik distributor yang tidak memiliki izin dari KPU.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2781 seconds (0.1#10.140)