Bawaslu Jakpus Pastikan Tak Ada Intervensi dalam Penanganan Bagi-bagi Susu Gibran
Selasa, 02 Januari 2024 - 18:33 WIB
loading...
A
A
A
Dimas menampik adanya perdebatan sengit antara komisioner dan perbedaan sikap antara Bawaslu Kota Jakarta Pusat dengan Bawaslu Provinsi DKI Jakarta dan Bawaslu RI. "Mancing-mancing masnya ya. Nggak ada lah, kita tetap proses penanganan pelanggaran sesuai dengan peraturan kok," katanya.
Untuk diketahui, Bawaslu Kota Jakarta Pusat hari ini memanggil Gibran Rakabuming Raka pada Selasa (2/1/2024) siang. Hal tersebut berdasarkan surat Bawaslu Jakarta Pusat yang beredar di kalangan awak media.
Surat tersebut memiliki Nomor 061/PP.01.02/K JK-03/12/2023, perihal Undangan Klarifikasi. Berikut salinan isi surat tersebut. Kepada Yth Gibran Rakabuming Raka (Calon Wakil Presiden Nomor Urut 02) di Jakarta.
Baca juga: Bawaslu Jakarta Pusat Panggil Gibran Terkait Bagi-bagi Susu di CFD Siang Ini
1. Dasar
a. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Untuk diketahui, Bawaslu Kota Jakarta Pusat hari ini memanggil Gibran Rakabuming Raka pada Selasa (2/1/2024) siang. Hal tersebut berdasarkan surat Bawaslu Jakarta Pusat yang beredar di kalangan awak media.
Surat tersebut memiliki Nomor 061/PP.01.02/K JK-03/12/2023, perihal Undangan Klarifikasi. Berikut salinan isi surat tersebut. Kepada Yth Gibran Rakabuming Raka (Calon Wakil Presiden Nomor Urut 02) di Jakarta.
Baca juga: Bawaslu Jakarta Pusat Panggil Gibran Terkait Bagi-bagi Susu di CFD Siang Ini
1. Dasar
a. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Lihat Juga :