3 Remaja Dibekuk Polisi, Jual Video Dewasa Anak di Bawah Umur
Senin, 10 Agustus 2020 - 19:46 WIB
loading...
A
A
A
Nantinya, mereka akan dapat mengakses berbagai konten pornografi yang dibuat para tersangka dengan membayar anak-anak di bawah umur. (Baca juga; Polisi Ciduk Wanita Pembuang Bayi di Jati Pulo )
"Mereka cari para pelanggan dari Twitter juga akun medsos lain seperti WA Line dan sebagainya. Lalu diajak ikuti akun asusila tersebut dengan membayar sejumlah uang ke mereka," ucap Audie.
Audie melanjutkan, konten yang ditawarkan beragam, di antaranya phone sex, video call sex, hingga siaran langsung aktivitas seksual. Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 45 Ayat 1 juncto Pasal 27 Ayat 1 UU RI No 19/2016 trntang perubahan UU RI No 11/2008 tentang ITE, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
"Mereka cari para pelanggan dari Twitter juga akun medsos lain seperti WA Line dan sebagainya. Lalu diajak ikuti akun asusila tersebut dengan membayar sejumlah uang ke mereka," ucap Audie.
Audie melanjutkan, konten yang ditawarkan beragam, di antaranya phone sex, video call sex, hingga siaran langsung aktivitas seksual. Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 45 Ayat 1 juncto Pasal 27 Ayat 1 UU RI No 19/2016 trntang perubahan UU RI No 11/2008 tentang ITE, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
(wib)
Lihat Juga :