3 Remaja Dibekuk Polisi, Jual Video Dewasa Anak di Bawah Umur
Senin, 10 Agustus 2020 - 19:46 WIB
loading...
Polres Metro Jakarta Barat mengungkap kasus penyebaran video dewasa dan penyediaan jasa video call sex (VCS), live show dan konten pornografi lainnya, melalui media sosial. SINDOnews/Yan Yusuf
A
A
A
JAKARTA - Polres Metro Jakarta Barat mengungkap kasus penyebaran video dewasa dan penyediaan jasa video call sex (VCS), live show dan konten pornografi lainnya, melalui media sosial. Tiga tersangka yang masih remaja, berinisial P, DW, dan RS ditetapkan sebagai tersangka.
Ketiganya ditangkap di Jalan Kapuk Poglar, Jakarta Barat, Rabu (5/8/2020). Sedangkan pelaku lainnya, berinisial BP masih dalam pengejaran polisi atau masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). (Baca juga; Nekat Beroperasi, Karaoke Masterpiece Bakal Didenda Rp35 Juta )
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Audie S. Latuheru mengatakan, para tersangka memanfaatkaan perempuan di bawah umur untuk menjadi talent dalam live show pornografi. Video tersebut dapat diakses melalui para anggota dalam grup media sosial.
"Mereka menggunakan akun media sosial line. Semua akun line dikelola oleh tiga tersangka," ujar Audie dalam konferensi pers yang disiarkan melalui instagram, Senin (10/8/2020).
Dari kegiataan asusila tersebut, para tersangka mendapatkan uang hingga jutaan rupiah. Setiap orang yang ingin bergabung dalam grup tersebut harus membayarkan uang sekitar Rp100.000- Rp300.000.
Ketiganya ditangkap di Jalan Kapuk Poglar, Jakarta Barat, Rabu (5/8/2020). Sedangkan pelaku lainnya, berinisial BP masih dalam pengejaran polisi atau masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). (Baca juga; Nekat Beroperasi, Karaoke Masterpiece Bakal Didenda Rp35 Juta )
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Audie S. Latuheru mengatakan, para tersangka memanfaatkaan perempuan di bawah umur untuk menjadi talent dalam live show pornografi. Video tersebut dapat diakses melalui para anggota dalam grup media sosial.
"Mereka menggunakan akun media sosial line. Semua akun line dikelola oleh tiga tersangka," ujar Audie dalam konferensi pers yang disiarkan melalui instagram, Senin (10/8/2020).
Dari kegiataan asusila tersebut, para tersangka mendapatkan uang hingga jutaan rupiah. Setiap orang yang ingin bergabung dalam grup tersebut harus membayarkan uang sekitar Rp100.000- Rp300.000.
Lihat Juga :