Polda Lampung Pecat 17 Anggotanya, Terbanyak Gegara Disersi

Minggu, 31 Desember 2023 - 10:01 WIB
loading...
Polda Lampung Pecat...
Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika. Foto/MPI/Ira Widyanti
A A A
LAMPUNG - Sebanyak 457 anggota Polda Lampung terlibat pelanggaran kode etik profesi Polri sepanjang tahun 2023. Sejumlah 17 personil diantaranya dikenakan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Adapun kasus keterlibatan 17 anggota kepolisian Polda Lampung yang menerima sanksi PTDH yakni 2 tindak pidana narkotika, 1 tindak pidana BBM, 3 tindak pidana pencurian, 2 personel pelanggaran lebih dari 3 kali, dan 8 disersi.

Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika mengatakan, pelanggaran ini tercatat dalam 111 perkara yang ditangani Bidpropam Polda Lampung.

Baca Juga: Polwan Selingkuh dengan Polisi Dipecat Tidak Hormat

”Tahun 2023 ada sebanyak 111 perkara pelanggaran etik polri, sementara tahun sebelumnya ada 90 perkara. Untuk di tahun ini, ada sebanyak 457 anggota yang terlibat pelanggaran etik dengan 17 di antaranya dikenakan sanksi PTDH,” kata Helmy, Minggu (31/12/2023).

Tahun 2023 ini pihaknya mendapatkan 180 perkara dari pengaduan masyarakat (dumas). Nilai tersebut cenderung menurun dibanding jumlah tahun lalu.“Ada 180 dumas yang kami terima di tahun ini, namun jumlah ini relatif menurun tahun lalu 202,” jelasnya.



Dalam 180 pengaduan masyarakat itu, pelanggaran yang dilakukan personel antara lain tidak profesional dalam melaksanakan tugas, penyalahgunaan wewenang serta arogansi.

Helmy menegaskan, akan terus berkomitmen dalam penegakkan disiplin para personelnya. Dia berharap di tahun berikutnya tindakan pelanggaran oleh para personel bisa terus menurun untuk menunjukkan integritas dan profesionalitas kepolisian.

”Saya tidak segan memberikan sanksi jika ada personel yang melakukan perbuatan pelanggaran. Setiap anggota harus selalu menunjukkan profesionalitas sebagai aparat kepolisian kepada masyarakat,” pungkasnya.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bripka Dedy Wiratama...
Bripka Dedy Wiratama yang Bekingi Kampung Narkoba Samarinda Dipecat
Polda NTT Ungkap 27...
Polda NTT Ungkap 27 Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi, 2 Oknum Polisi Jadi Tersangka
GPPMI Dukung Langkah...
GPPMI Dukung Langkah Kapolri Transparan Tangani Kasus Oknum Brimob Tual
Oknum Brimob yang Aniaya...
Oknum Brimob yang Aniaya Pelajar hingga Tewas di Tual Dipecat
Oknum Brimob Aniaya...
Oknum Brimob Aniaya hingga Tewas Siswa MTs di Maluku, Selly PDIP: Cerminan Arogansi APH
3 Pelanggaran Eks Kapolres...
3 Pelanggaran Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra yang Berujung Pemecatan
Pelanggaran Berat Kode...
Pelanggaran Berat Kode Etik, Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Dipecat
DKPP Pecat Ketua Bawaslu...
DKPP Pecat Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw karena Terbukti Masih Berstatus ASN
Dipecat Kasus Narkoba,...
Dipecat Kasus Narkoba, AKP Deky Tiba di Bareskrim dengan Tangan Terborgol
Rekomendasi
Timwas Sebut Presiden...
Timwas Sebut Presiden Prabowo Ingin Antrean Haji Dipangkas Lagi
Rueibin Chen Ungkap...
Rueibin Chen Ungkap Alasan Pilih Musik Karya Brahms untuk Konser Eksklusif di Jakarta
Ajukan Jadi JC, Mantan...
Ajukan Jadi JC, Mantan Waka BNN Sony Sonjaya Diperiksa di Kejagung Besok
Berita Terkini
Pegadaian Kanwil IX...
Pegadaian Kanwil IX Jakarta 2 Gelar Khitanan Massal Gratis di Dua Lokasi
Rencana Aksi Lagi di...
Rencana Aksi Lagi di Bundaran HI, Ketua BEM UI Ingin Dobrak Kemacetan Mobilitas Sosial
Viral Gunung Lawu Akan...
Viral Gunung Lawu Akan Erupsi Besar, Badan Geologi: Hoaks!
Besok Eksekusi Lahan...
Besok Eksekusi Lahan Hotel Sultan, Sejumlah Akses Menuju GBK Ditutup
Divonis 6 Tahun Penjara,...
Divonis 6 Tahun Penjara, Pengusaha Jambi Bengawan Kamto Tempuh Banding
KSP Dudung Cek Progres...
KSP Dudung Cek Progres MRT Jakarta Fase 2A, Siap Beroperasi 2027
Infografis
10 Jurusan dengan Pendaftar...
10 Jurusan dengan Pendaftar Terbanyak SNBP 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved