KPU Kota Bekasi Jamin Hak Politik Penyandang Disabilitas
Rabu, 27 Desember 2023 - 21:39 WIB
loading...
A
A
A
"Dalam proses penyusunan data pemilih pada pemilu 2024, KPU Kota Bekasi melakukan pendataan penyandang disabilitas yang terpenuhi persyaratannya sebagai pemilih agar ia terdaftar sebagai pemilih," jelasnya.
Dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) KPU Kota Bekasi yang ditetapkan pada tanggal Juni 2023, terdapat 8.537 penyandang disabilitas. Perinciannya, disabilitas fisik 6.309, disabilitas intelektual 209, disabilitas mental 1.095, disabilitas sensorik wicara 471, disabilitas sensorik rungu 128, dan disabilitas sensorik netra 325.
Kemudian, KPU Kota Bekasi mengadakan kegiatan sosialisasi kepada penyandang disabilitas di Kecamatan Bekasi Barat. Kegiatan tersebut terselenggara berkat kerja sama dengan Perhimpunan Penyandang Disabilitas Kota Bekasi.
Baca juga: Ganjar-Mahfud Bakal Buka Akses Pendidikan Berkualitas untuk Kelompok Disabilitas
Menjelang hari pemungutan suara, sambung Ais, KPU Kota Bekasi terus melakukan pendataan dan penyisiran penyandang disabilitas yang memenuhi persyaratan sebagai pemilih dan belum terdaftar sebagai pemilih. "Ini dilakukan guna memberikan akses dan menjamin hak politik penyandang disabilitas," katanya.
Dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) KPU Kota Bekasi yang ditetapkan pada tanggal Juni 2023, terdapat 8.537 penyandang disabilitas. Perinciannya, disabilitas fisik 6.309, disabilitas intelektual 209, disabilitas mental 1.095, disabilitas sensorik wicara 471, disabilitas sensorik rungu 128, dan disabilitas sensorik netra 325.
Kemudian, KPU Kota Bekasi mengadakan kegiatan sosialisasi kepada penyandang disabilitas di Kecamatan Bekasi Barat. Kegiatan tersebut terselenggara berkat kerja sama dengan Perhimpunan Penyandang Disabilitas Kota Bekasi.
Baca juga: Ganjar-Mahfud Bakal Buka Akses Pendidikan Berkualitas untuk Kelompok Disabilitas
Menjelang hari pemungutan suara, sambung Ais, KPU Kota Bekasi terus melakukan pendataan dan penyisiran penyandang disabilitas yang memenuhi persyaratan sebagai pemilih dan belum terdaftar sebagai pemilih. "Ini dilakukan guna memberikan akses dan menjamin hak politik penyandang disabilitas," katanya.
(abd)
Lihat Juga :