KPU Kota Bekasi Jamin Hak Politik Penyandang Disabilitas
Rabu, 27 Desember 2023 - 21:39 WIB
loading...
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi, Jawa Barat menjamin hak suara pemilih yang memenuhi persyaratan tak akan hilang pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. FOTO/DOK.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Kota Bekasi, Jawa Barat menjamin hak suara pemilih yang memenuhi persyaratan tak akan hilang pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Pun demikian dengan kelompok rentan, salah satunya penyandang disabilitas .
Komisioner KPU Kota Bekasi Divisi Data dan Informasi, Faris Ismu Amir mengatakan, penyandang disabilitas memiliki hak politik ketika memenuhi persyaratan sebagai pemilih. Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 7 Tahun 2022 dan Putusan MK Nomor 135/PUU-XIII/2015.
"Selama WNI, sudah berusia minimal 17 tahun atau pernah menikah, bukan anggota TNI/Polri, dan hak politiknya tidak dicabut sesuai putusan pengadilan, maka siapa pun itu, ia memiliki hak politik. KPU Kota Bekasi menjamin ini," katanya dalam keterangannya, Rabu (27/12/2023).
Ais, sapaan Faris, melanjutkan, KPU Kota Bekasi sudah melakukan berbagai upaya untuk menjamin hak politik warga negara, termasuk penyandang disabilitas. Misalnya, memastikan yang bersangkutan terdaftar sebagai pemilih pada Pemilu 2024.
Komisioner KPU Kota Bekasi Divisi Data dan Informasi, Faris Ismu Amir mengatakan, penyandang disabilitas memiliki hak politik ketika memenuhi persyaratan sebagai pemilih. Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 7 Tahun 2022 dan Putusan MK Nomor 135/PUU-XIII/2015.
"Selama WNI, sudah berusia minimal 17 tahun atau pernah menikah, bukan anggota TNI/Polri, dan hak politiknya tidak dicabut sesuai putusan pengadilan, maka siapa pun itu, ia memiliki hak politik. KPU Kota Bekasi menjamin ini," katanya dalam keterangannya, Rabu (27/12/2023).
Ais, sapaan Faris, melanjutkan, KPU Kota Bekasi sudah melakukan berbagai upaya untuk menjamin hak politik warga negara, termasuk penyandang disabilitas. Misalnya, memastikan yang bersangkutan terdaftar sebagai pemilih pada Pemilu 2024.
Lihat Juga :